BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Pengadilan Negeri Banjarmasin ” ketuk palu” terkait kasus dugaan sindikat mafia tanah yang melibatkan terdakwa Hasbiansari, Rabu (31/7/2024) siang, sekitar pukul 13.30 Wita.
Terdakwa dinyatakan bersalah menggunakan akta otentik palsu dan dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Indra Meinantha Vidi.
Putusan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan sebelumnya oleh JPU yang meminta hukuman 4 tahun penjara.
Menurut Kasipidum Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Habibi terdakwa Hasbiansari melanggar Pasal 264 ayat 2 terkait penggunaan akta palsu, dengan kerugian diperkirakan mencapai Rp 30 miliar.
Sementara itu Kuasa Hukum terdakwa, Henny Puspitawati, menyatakan rencana untuk mengajukan banding terhadap putusan tersebut.
Dimana, putusan tersebut prematur karena status akta tanah yang menjadi perdebatan masih dalam proses di PN Banjarmasin.
“Kami berpendapat tuntutannya prematur karena status akta tanah belum diputuskan oleh hakim,” jelas Henny
Dalam tanggapannya, Kuasa Hukum juga menyoroti perbedaan estimasi kerugian yang disampaikan dalam persidangan. Mereka menegaskan bahwa nilai jual tanah sekitar Rp. 2.000.000 per meter persegi, jauh lebih rendah dari klaim sebelumnya.
Sidang ini menarik perhatian publik karena mengungkap praktik ilegal di sektor properti yang memiliki dampak signifikan terhadap masyarakat dan perekonomian lokal.(yul/KPO-3)