Banjarmasin,KP – DPRD Kota Banjarmasin mengesahkan Raperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045 Kota Banjarmasin 2025-2045.
Pengesahan Perda RPJPD ditandatangani walikota Banjarmasin,Ibnu Sina dan pimpinan DPRD Kota Banjarmasin dalam rapat paripurna tahap II DPRD Banjarmasin,Rabu (31/7/2024).
Dengan disahkannya payung hukum tersebut diharapkan akan menjadi pedoman sekaligus akan menjadi acuan dalam setiap perencanaan pembangunan kota Banjarmasin untuk 20 kedepan.
“ Tentunya sebelum Perda ini disahkan diselaraskan dengan RPJPD Kalsel serta RPJPN,” kata Ketua DPRD Kota Banjarmasin,Harry Wijaya.
Ia memaparkan, RPJPD Kota Banjarmasin berfokus diantranya untuk peningkatan pembangunan infrastruktur, penuntasan kawasan kumuh dan pertumbuhan ekonomi serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“ Khusus pembangunan infrastruktur sebagian diarahkan karena Kota Banjarmasin akan menjadi pintu gerbang sekaligus sebagai daerah penyangga logistik Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur,” ungkapnya.
Hal senada juga disampaikan walikota Ibnu Sina. Menurutnya RPJPD adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah yang merupakan penjabaran visi- misi,arah kebijakan dan sasaran pokok dalam melaksanakan pembangunan daerah untuk 20 tahun kedepan.
Ibnu Sina menandaskan Raperda RPJPD mendesak disahkan menjadi Perda karena dirinya menjabat Walikota Banjarmasin akan segera berakhir.
Dijelaskan sesuai Permendagri Nomor : 1 tahun 2024, Raperda RPJPD menyebutkan bagi kepala daerah yang segera mengakhiri jabatannya, maka pengesahan Raperda RPJPD menjadi Perda paling lambat sebelum dilaksanakannya Pilkada yang akan digelar serentak 27 November 2024 tahun ini. (nid/K-3)