Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Barito Kuala

Zulkipli Sebut KUA-PPAS Yang Disepakati Menentukan Kinerja Pemerintahan di Batola

×

Zulkipli Sebut KUA-PPAS Yang Disepakati Menentukan Kinerja Pemerintahan di Batola

Sebarkan artikel ini
IMG 20240805 WA0015 scaled e1722833634148

BATOLA, Kalimantanpost.com – Plh Bupati Barito Kuala H Zulkipli Yadi Noor Bersama DPRD Batola melaksanakan penandatanganan nota kesepakatan terhadap KUA-PPAS APBD tahun 2025 dan KUPA-PPAS Perubahan untuk Perubahan APBDP tahun 2024, Jumat (2/8/2024) di Marabahan.

Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang telah disepakati ini diharapkan Zulkipli menjadi panduan kokoh dan mampu dipahami oleh para pemangku pemerintahan.

Baca Koran

“Insya Allah kesamaan pemahaman akan lebih mudah diwujudkan. Dengan ditandatanganinya nota kesepakatan, penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di kabupaten Barito Kuala akan dapat kita abdikan bagi kepentingan masyarakat dalam memberikan pelayanan terbaik,” harapnya.

Disampaikan Zulkipli KUA dan PPAS yang telah disusun dan disepakati akan sangat menentukan kinerja pemerintah. Karena KUA dan PPAS sebutnya disusun dengan memperhitungkan berbagai faktor.

IMG 20240805 WA0017

“Faktor pengaruh dominan intern maupun utamanya faktor yang berasal dari luar lingkungan pemerintah kabupaten Barito Kuala. Kondisi ini harus kita sikapi dengan kearifan yang bijaksana, dengan mengedepankan efisien dan efektifitas dalam setiap pemanfaatan anggaran,” tegas Zulkipli.

Melalui KUA dan PPAS ini dikatakan Plh Bupati Zulkipli juga harus mampu mendukung target kinerja pemerintah kabupaten Barito Kuala serta perlu penajaman kembali terhdap pencapaian program dan kegiatan prioritas pembangunan. Disamping perlunya pemerintah mengalokasikan anggaran pada belanja-belanja yang bersifat wajib dan mendesak, katanya.

Selain itu Zulkipli juga tegaskan KUA dan PPAS sesuai tujuan dan maknanya masih bersifat sementara, sehingga struktur anggaran pada KUA dan PPAS yang telah disepakati ini tidak bersifat mutlak dan sangat memungkinkan berubah sesuai perkembangan anggaran baik pada saat APBD diajukan, dibahas maupun ditetapkan.

Berhadir lengkap dalam rapat paripurna staf ahli Bupati, Asisten, Para Pimpnan SKPD, Camat, Kepala Bagian, Pimpinan Instansi Vertikal, BUMN, BUMD dan insan pers.(agung/KPO-3)

Baca Juga :  Bupati Dorong Percepatan Digitalisasi Keuangan
Iklan
Iklan