Banjarbaru,Kp- Proses pembongkaran kandang babi di Jalan Pandarapan RT 034 RW 005, Kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin, Banjarbaru, memasuki tahap baru.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banjarbaru secara resmi menyerahkan Surat Sekretariat Daerah Nomor 300.1/435-PPUD/Satpol PP yang berisi imbauan untuk penutupan dan pembongkaran mandiri kandang babi tersebut.
Kasatpol PP Banjarbaru, Hidayaturrahman, menjelaskan pembongkaran kandang babi diagendakan pada 25-27 September 2024. Surat tersebut diterima langsung oleh dua dari 20 peternak yang ada, sementara sisanya diserahkan kepada koordinator atau ketua paguyuban setempat.
Hidayaturrahman juga mengungkapkan bahwa berdasarkan pantauan Satpol PP, hingga saat ini ada lima kandang ternak yang telah dibongkar secara sukarela oleh pemiliknya. Namun, masih terdapat banyak kandang yang belum mengalami perubahan, dengan hewan ternak yang masih berada di dalamnya.
“Kami menekankan kepada para peternak untuk mematuhi imbauan ini sebelum pembongkaran dilakukan oleh pihak berwenang,” jelasnya.
Pihaknya berharap semua peternak dapat menunjukkan itikad baik dan melakukan pembongkaran sendiri sebelum batas waktu yang ditetapkan.
Upaya ini dilakukan demi menjaga ketertiban dan kebersihan lingkungan serta menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait keberadaan kandang babi di wilayah tersebut. (Dev/K-3)















