PALANGKA RAYA, Kalimantanpost.com – Mantan Bupati Kotawaringin Barat, H Ujang Iskandar menjalani sidang perdana kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Kamis (12/9/2024).
Mantan bupati periode 2005-2015 sekaligus ex officio komisaris Perusda Agrotama Mandiri, dalam perkara penyimpangan dana penyertaan modal dari Pemkab Kotawaringin Barat kepada Perusda Agrotama Mandiri bekerjasama dengan PT Aleta Danamas dalam penjualan tiket pesawat pada 2009.
Sidang dipimpin Majelis Hakim yang diketuai Muhammad Ramdes, dihadiri terdakwa Ujang Iskandar, penesehat hukum terduga, tim JPU Kejati Kalteng, terdiri Wahyudi Eko Husodo, Suparman, Endah Dwi Hastuti dan Yanti Kristiana.
Terdakwa di dalam persidangan dengan dakwaan sebagaimana termuat dalam surat dakwaan tertanggal 4 September 2024, sebagai berikut :
Terdakwa Dr H Ujang Iskandar (No Reg Perkara : PDS-01/O.2.14/Ft.1/09/2024) Primair : melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP., Subsidair : melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. KUH Pidana.
Adapun tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi dalam penyimpangan dana penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat kepada Perusda Agrotama Mandiri yang bekerjasama dengan PT Aleta Danamas dalam penjualan tiket pesawat tahun 2009. (yld/KPO-7)