BATOLA, Kalimantanpost.com – Guna menyongsong bonus demografi Indonesia Emas 2045, Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), H. Rais Ruhayat, SH tekankan kepada masyarakat untuk hindari penyalahgunaan narkotika.
Hal itu ia sampaikan ketika melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kalsel Nomor 8 tahun 2023 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika, dan Psikotropika di Handil Bakti, Kabupaten Barito Kuala (Batola), Sabtu (2/11/2024) siang.
Politisi muda asal Partai Amanat Nasional itu merasa prihatin, pasalnya angka peredaran narkotika di “Banua” masih tinggi. Untuk itulah, dirinya berupaya untuk menekan perilaku buruk masyarakat itu dengan memberikan edukasi.
“Kami berharap setelah ini peserta mampu menyampaikan materi tadi lebih luas lagi, minimal kepada keluarga di rumah. Tentu kita ingin masyarakat kita terbebas dari narkotika apalagi kita akan menyongsong Indonesia Emas 2045,” ungkap H. Rais.
H Rais Ruhayat juga menegaskan pentingnya peran keluarga dalam mencegah penyalahgunaan narkoba. Ia menyebut bahwa keluarga adalah benteng pertama yang dapat melindungi generasi muda dari ancaman narkotika.
Oleh karena itu, ia mendorong para orang tua untuk selalu waspada dan memberikan pendidikan yang baik kepada anak-anak mereka tentang bahaya narkoba.
“Dengan bimbingan dan pengawasan yang intensif dari keluarga, kita bisa membentengi anak-anak kita dari pengaruh buruk yang bisa menghancurkan masa depan mereka,” jelasnya.
Lebih lanjut, H. Rais mengapresiasi partisipasi masyarakat yang hadir dalam sosialisasi tersebut dan berharap mereka dapat menjadi agen perubahan di lingkungan masing-masing. Ia juga berharap agar Perda ini tidak hanya menjadi dokumen hukum semata, tetapi benar-benar diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari masyarakat.
“Mari kita jadikan Perda ini sebagai panduan untuk menciptakan Banua yang sehat dan bebas dari narkoba,” tambahnya. (nau/KPO-1)