Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Dirut Alamjaya Bara Pratama dan Dirkeu Sinar Kumala Naga Diperiksa KPK

×

Dirut Alamjaya Bara Pratama dan Dirkeu Sinar Kumala Naga Diperiksa KPK

Sebarkan artikel ini
IMG 20260722 WA0037 e1784715669995
Arsif - Anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI Endri Erawan menyampaikan perkembangan terkait tim nasional Indonesia di Gedung Kemenpora, Jakarta, Jumat (18/11/2022). (Antara)

JAKARTA, Kalimantanpost.com –
Direktur Utama PT Alamjaya Bara Pratama Endri Erawan (EE), Direktur Keuangan PT Sinar Kumala Naga Rifando (RF), dan seorang pihak swasta berinisial FT diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, atas nama EE selaku Dirut PT Alamjaya Bara Pratama, RF selaku Direktur Keuangan PT Sinar Kumala Naga, serta FT selaku pihak swasta,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu (22/7/2026).

Kalimantan Post

Budi mengatakan ketiga saksi tersebut diperiksa untuk penyidikan kasus terkait tersangka korporasi.

Berdasarkan catatan KPK, Endri Erawan tiba pada pukul 09.51 WIB, Rifando pada pukul 09.59 WIB, sedangkan saksi FT pada pukul 10.11 WIB.

Selain itu, Budi mengatakan KPK memanggil saksi NFT selaku pihak swasta untuk penyidikan terkait tersangka korporasi. Namun, nama saksi tersebut tidak terdapat dalam daftar kehadiran KPK hingga pukul 12.55 WIB.

Sementara itu, dia mengatakan KPK memanggil seorang ibu rumah tangga berinisial TA untuk penyidikan terkait tersangka mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Akan tetapi, belum diketahui TA memenuhi panggilan KPK atau tidak.

Kasus tersebut bermula ketika KPK menetapkan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari, Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun, dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin sebagai tersangka dugaan gratifikasi pada 28 September 2017.

Dalam perkara itu, Rita diduga menerima gratifikasi terkait pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit kepada PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara.

KPK kemudian mengembangkan perkara tersebut dan pada 16 Januari 2018 menetapkan Rita serta Khairudin sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang.

Baca Juga :  Perdagangan Bayi Usia 10 Hari Terungkap

Selama proses penyidikan, KPK menyita berbagai aset yang diduga terkait dengan perkara tersebut, antara lain 91 unit kendaraan, sejumlah barang bernilai ekonomis, lima bidang tanah dengan luas total ribuan meter persegi, serta 30 jam tangan mewah dari berbagai merek. Penyitaan itu diumumkan KPK pada 6 Juni 2024.

Selanjutnya, pada 19 Februari 2025, KPK mengungkap dugaan penerimaan aliran dana oleh Rita dari sektor pertambangan batu bara dengan nilai sekitar 5 dolar Amerika Serikat per metrik ton batu bara.

Perkembangan terbaru, pada 19 Februari 2026, KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara di Kutai Kartanegara, yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Bara Pratama, dan PT Bara Kumala Sakti. (Ant/KPO-3)

Iklan
Iklan