BANJARBARU, Kalimantanpost.com + Ketidakpuasan masyarakat atas hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Banjarbaru disampaikan melalui Gerakan Masyarakat Peduli Demokrasi (GMPD) berunjuk rasa di depan gedung DPRD Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Senin (02/12/2024).
Dalah orasinya masyarakat menolak dan mendesak dilakukannya pemilihan suara ulang, karena banyaknya suara tidak sah mencapai 70% dari hasil quick count.
Para pengunjuk rasa di dominasi para ibu-ibu, remaja, hingga lansia mencapai 500 orang itu datang dari lima kecamatan, memadati kawasan Lapangan dr Murdjani sejak pukul 10.00 Wita. Datang membawa atribut berupa poster menuntut hak suara dan demokrasi.
Koordinator massa aksi, Rachmadi menjelaskan aksi ini digelar untuk menyampaikan aspirasi kepada DPRD Kota Banjarbaru untuk menjadi corong suara masyarakat dan ingin disampaikan agar tuntutan mereka bisa dikabulkan.
“Keputusan KPU Nomor 1774 itu adalah barang haram, kalian wakil rakyat adalah kumpulan orang hebat bukan orang berkhianat, hargai,” ujarnya.
Untuk itu, massa menuntut adanya Pilkada diulang, dimana pemilih akan dihadapkan dengan kotak kosong dan bukan surat suara yang jika tidak memilih paslon 01, maka surat tersebut tidak dianggap sah.
“Kami juga menuntut KPU dan Bawaslu diusut,” katanya.
Dalam dialog bersama Ketua DPRD Kota Banjarbaru, Gusti Rizky Sukma Iskandar Putra dan Ketua KPU Banjarbaru, Dahtiar warga terus mempertanyakan keputusan KPU dan Bawaslu.
Dosen ULM Banjarbaru Udiansyah menegaskan, akan menggugat hasil Pilkada Banjarbaru ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) serta melaporkan penyelenggara Pilkada ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
“Kami ingin DPRD memberikan pengawalan dalam hal ini, agar suara kami bisa didengar dan dikabulkan,” tegasnya.
Ketua DPRD Banjarbaru, Gusti Rizky Sukma Iskandar Putera mengatakan pihaknya membantu mengawal gugatan masyarakat ke MK, terkait penolakan Pilkada Banjarbaru tersebut.
“Dalam beberapa hari ke depan kita akan sampaikan hasilnya, tentu tidak harus menunggu tiga hari, jika memang sudah ada hasilnya kami akan langsung sampaikan” jelas Gusti Rizky.
Sementara Ketua KPU Banjarbaru Dahtiar berdalih pihaknya hanya menjadi regulator dan untuk diskualifikasi pasangan calon nomor urut 02 Aditya-Said memang sudah sesuai aturan berlaku, keputusan itu pun masih memberikan kesempatan untuk pihak 02 melakukan gugatan selama tiga hari, ditambah satu hari ekstra.
“Karena sudah diberikan waktu, dan sesuai keadaan. Maka keputusan kami sudah Inkrah,” jelas Dahtiar. (dev/KPO-4)