BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Kejaksaan Negeri (Kajari) Banjarmasin memusnahkan barang bukti yang perkara sudah inkrah, terdiri berbagai jenis barang bukti dihadapan undangan yang di pimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Indah Laila SH MH, Senin (9/12/2024).
Pemusnahan tersebut dilangsungkan di halaman Kejaksaan Negeri Banjarmasin, selain disaksikan para undangan juga terdapat pejabat Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Kepala Seksi PB3R, Samsiska Dien Ermika Syamsu .
Kepala Seksi PB3R Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Samsiska Dien Ermika Syamsu mengatakan barang tersebut merupakan barang bukti dari 211 perkara.
Jenis narkotika saat dimusnahkan menggunakan diblender yang dicampur dengan deterjen, sementara untuk obat-obatan dilakukan pembakaran.
Jumlah barang bukti yang dimusnahkan terdiri 47.02 gram sabu, inex sebanyak 1.214 butir, ganja kering 1 gram, obat golongan daftar G 300 pcs, 45 botol miras, 949 pot kosmetik illegal, 5.099 jamu sachet, 164 unit handphone, 25 bilah senjata tajam serta 857 karung pupuk illegal.
Acara pemusnhan tersebut merupakan kerja tahunan, agar barang bukti tersebut tidak disalahgunakan.(Hid/KPO-3)