Balangan, Kalimantanpost.com – Bupati Balangan H Abdul Hadi menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dengan Tujuan Tertentu Kepatuhan atas Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 dan 2024 pada Pemerintah Kabupaten Balangan dan instansi terkait lainnya yang diserahkan oleh Kepala BPK Perwakilan Kalsel Ruben Artia Lumbantoruan, di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Kalsel, Banjarbaru, Jumat (20/12/2024) kemarin. .
Bupati H Abdul Hadi mengapresiasi atas pemeriksaan dari BPK Perwakilan Provinsi Kalsel sebagai kewajibannya untuk memberitahukan dengan beberapa catatan yang harus ditindaklanjuti.
“Rekomendasi yang disampaikan dalam LHP akan ditindaklanjuti dengan serius melalui rencana aksi yang disusun, berkoordinasi dengan SKPD dan berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah agar lebih efektif dan efisien,” katanya.
Abdul Hadi menegaskan, seluruh SKPD harus cek diri masing-masing dan gunakan hasil pemeriksaan BPK ini untuk diaplikasikan SKPD masing-masing. Apabila terjadi permasalahan yang sama, rekomendasi BPL dapat digunakan dan SKPD yang bersangkutan dapat menindaklanjuti.
Disisi lain ia juga menjelaskan, tantangan yang dihadapi di Kabupaten Balangan tidak mudah, sehingga hasil dari pemeriksaan ini menjadi catatan penting tentang tata kelola keuangan bagi Pemkab Balangan.
“LHP yang diterima merupakan cerminan dari upaya kita bersama dalam mengelola keuangan daerah secara transparan dan akuntabel serta sebagai evaluasi dan pedoman untuk memperbaiki tata kelola keuangan daerah,” jelasnya.
Ketua DPRD Balangan Hj Linda Wati yang juga menerima LHP dari BPK tersebut, berharap dengan menindaklanjuti LHP tersebut, tidak hanya cepat tetapi juga tepat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sehingga berdampak terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat di Balangan.
Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Kalsel Ruben Artia Lumbantoruan menyebutkan, BPK telah melakukan pemeriksaan dengan berpedoman pada standar pemeriksaan keuangan negara dan kode etik pemeriksaan.
“Tujuan pemeriksaan untuk kepatuhan atas belanja daerah tahun anggaran 2023 dan 2024 berdasarkan bukti dan program kompeten yang dapat dipertanggungjawabkan,” jelasnya.
Menurutnya, pemeriksaan yang dilakukan untuk menyimpulkan dan menguji bukti-bukti atas pelaksanaan pengelolaan belanja daerah tahun anggaran 2023 dan 2024 bahwa Pemkab Balangan telah melaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (srd/K-6)