BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Dua orang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu diringkus Satuan Res Narkoba Polresta Banjarmasin.
Kedua tersangka Akhmad Fauzi alias Fauzi (43) warga Jalan HKSN Komplek Herlina Perkasa Banjarmasin dan Ferdy Ridwan alias Ferdy (31) warga Jalan Kuin Utara Banjarmasin diciduk berdasarkan informasi masyarakat yang kemudian di tindak lanjuti dengan penyelidikan di lapangan.
Penangkapan Fauzi dan Ferdy ini ketika berada di Jalan A Yani Km 5,5 Komplek Sungai Tuan Banjarmasin Timur, Kamis (19/12/2024) sekitar pukul 16.00 WITA.
Dari tangan keduanya, aparat kepolisian berhasil menyita barang bukti satu paket sabu-sabu seberat 49,67 gram yang disembunyikan dalam bungkus kopi sachet.
“Barang bukti sabu terbungkus tisue berhasil di sita dari dalam kantong celana bagian depan yang di kenakan Ferdy sedangkan satu buah Hp di temukan di kantong celana Fauzi,” jelas Kasat Res Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Prawira Bala Putra Dewa, Jumat (27/12/2024).
Selain menyita sabu dan satu buah, petugas juga menyita Barang bukti lainnya berupa sepeda motor Honda Beat.
“Tersangka bersama barang bukti selanjutnya dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin untuk penyidikan lebih lanjut,” ujar Kasat.
Dalam hal ini, jika terbukti bersalah kedua tersangka akan diproses sesuai dengan Pasal 112 Ayat (2) Jo 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(yul/KPO-3)