Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Hukum & Peristiwa

Pelaku Perampasan HP Di Seberang Mesjid di Tangkap Polisi

×

Pelaku Perampasan HP Di Seberang Mesjid di Tangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
IMG 20241229 WA0008

BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin berhasil menangkap pelaku perampasan handphone dengan kekerasan.

Tersangka M Achdiyatel Wafa, yang berusia 20 tahun dan tidak bekerja ini ditangkap di kediamannya di Jalan Belitung Darat, Kelurahan Belitung Selatan Banjarmasin Barat, Sabtu (28/12/2024) sekitar pukul 11.30 WITA.

Baca Koran

Selain menggelandang pelaku ke balik jeruji besi. Petugas juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Sonic yang di gunakan untuk beraksi dan satu buah handphone milik korban.

Tertangkapnya pelaku ini berdasarkan laporan korban Alfian Nor ke Polresta Banjarmasin, Jumat (27/12/2024).

Dimana, Alfian Nor menjadi korban aksi “nakal” pelaku ketika berada di depan rumahnya di Seberang Mesjid, Gang Firdaus, Kelurahan Seberang Mesjid Banjarmasin.

Dimana korban sedang duduk santai di depan rumahnya ketika tiba-tiba lima orang pria mendekat menggunakan sepeda motor.

Salah satu dari mereka mengancam korban dengan senjata tajam jenis samurai dan menanyakan apakah korban adalah “Junai”.

Saat korban menjawab tidak, salah seorang pelaku berusaha menyerang korban dengan senjata tajam tersebut. Untuk menghindari serangan, korban menangkis dengan tangan dan kehilangan handphone merk Realme warna merah miliknya yang langsung dirampas oleh pelaku lainnya.

Setelah perampasan, para pelaku melarikan diri menggunakan dua sepeda motor, yakni Honda Sonic dan Yamaha Nmax.

Korban segera melapor ke Polresta Banjarmasin, dan atas laporan tersebut, petugas berhasil mengidentifikasi dan menangkap tersangka utama, M Achdiyatel Wafa.

“Pelaku kini diamankan di Polresta Banjarmasin untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Cuncun Kurniadi Melalui Kasat Reskrim AKP Eru Alsepa, Minggu (29/12/2024)

Dalam hal ini, jika terbukti bersalah akan di jerat dengan pasal 368 dan 365 KUHPidana tentang pengancaman dan perampasan dengan kekerasan.(yul/KPO-3)

Baca Juga :  Dua Senpi Polri Disita Satgas Damai Cartenz dan Tangkap Anggota KKB
Iklan
Iklan