BARABAI, Kalimantanpost.com –
Seorang oknum personel Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) bernama Mampung dijatuhi hukuman 8 tahun 10 bulan penjara karena terbukti melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
“Menyatakan terdakwa Mampung terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perbuatan cabul. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun dan 10 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Barabai Lenny Kusuma Maharani bersama dua hakim anggota Maria Adinta Krispradani dan Rahamdhan Putra Pratama di Barabai, Rabu (8/7/2026).
Sidang putusan tersebut juga dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mahendra Suganda dan tim serta penasihat hukum terdakwa Handayani di Ruang Sidang Kartika PN Barabai yang telah berlangsung pada Selasa (7/7/2026) siang.
Berdasarkan keterangan di persidangan, kasus pencabulan tersebut bermula dari laporan keluarga korban yang menduga oknum Polairud bernama Mampung tersebut melakukan tindakan pencabulan terhadap anak di bawah umur dari tahun 2022 hingga 2025 hingga kasusnya bergulir di persidangan.
Selama beberapa tahun pelaku beraksi, setidaknya ada lima korban anak di bawah umur teridentifikasi yang aksi bejatnya dilakukan di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) dan Hulu Sungai Selatan (HSS).
Akibat perbuatannya, oknum Polairud tersebut pun telah mendapatkan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat dari institusinya.
Vonis hukuman penjara yang dijatuhkan majelis hakim tersebut lebih berat daripada tuntutan yang diberikan JPU sebelumnya selama 8 tahun 6 bulan.
Majelis hakim juga memerintahkan terdakwa untuk membayar restitusi kepada para korban sekitar Rp68 juta dan jika terdakwa tidak membayar restitusi tersebut paling lama 30 hari setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka diganti dengan pidana penjara 53 hari.
Pihaknya juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangi sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan dan menetapkan terdakwa tetap ditahan.
Kemudian, majelis hakim juga menetapkan barang bukti seperti jaket, sejumlah kemeja pendek, kaos pendek, celana panjang, HP, dan barang bukti lainnya berkaitan kasus tersebut, serta membebankan kepada terdakwa biaya perkara Rp5.000.
Terkait vonis tersebut, Kasi Intel Kejari HST Andris Budianto mewakili JPU menyatakan pihaknya akan pikir-pikir terlebih dahulu terhadap putusan yang diberikan oleh majelis hakim.
Sementara, kuasa hukum terdakwa Handayani menyatakan pihaknya menerima hasil putusan yang telah diberikan majelis hakim karena dirasa sudah memenuhi unsur keadilan. (Ant/KPO-3)















