BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Majelis hakim diketuai hakim Cahyono Riza Adrianto, menolak semua eksepsi kedua terdakwa Andi Susanta dan Sugeng Wahyudi, karena menganggap dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah lengkap dan sesuai ketentuan KUHAP.
Hal ini disampaikan Cahyono, pada sidang lanjutan perkara Operasi Tangka Tangan (OTT) di Dinas PUPR Provinsi Kalsel dari unsur swasta selaku pemberi, pada putusan selanya.
Majelis juga menilai, pengajuan eksespi tersebut sudah menyentuhkan pokok perkara.
Ditolaknya eksepsi tersebut, kemudian majelis meminta kepada JPU pada sidang kemarin dipimpin oleh jaksa KPK Damai Maria untuk menghadirkan saksi.
Usai sidang Damai Martia mengatakan kepada awak media, sidang mendatang mungkin akan di hadir saksi dari unsur Aparatur Sipil Negara diantaranya yang kini jadi tersangka OTT yang perkaranya masih di tangan penyidik KPK.
“Tidak tertutup kemungkinan saksi dari unsur ASN tersebut adalah Sekdaprov Kalsel. Tetapi pengajuan saksi tersebut akan dilakukan bertahap sesuai kebutuhan.
Terpisah pihak penasihat hukum terdakwa yang diwakili oleh Dr Humayni mengatakan pihaknya masih belum menentukan apakah akan menghadirkan saksi yang meringankan maupun saksi ahli.
Seperti diketahui, kedua terdakwa tersebut adalah dari unsur swasta, dalam kasus OTT di Dinas PUPR Kalsel di Banjarbaru, yakni Andi Susanto dan Sugeng Wahyudi.
Keduanya oleh JPU KPK di dakwa melakukan pemberian atau gratifikasi kepada pejabat di lingkungan PUPR Kalsel dengan nilai Rp1 miliar yang pemberian dilakukan terdakwa kepada Yulianti atas perintah kepala Dinas PUPR Kalsel Ahmad Thoha.
Jumlah tersebut, ujar JPU, terkait dengan adanya tiga proyek pembangunan yang dikerjakan oleh kedua terdakwa.
Tiga proyek yang terkait dengan OTT KPK salah satunya pembangunan Gedung Samsat Terpadu di Jalan Ahmad Yani Km 17, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar. Anggaran yang digelontorkan Pemprov Kalsel untuk pembangunan sebesar Rp22.268.020.250, dikerjakan oleh PT Haryadi Indo Utama (HIU).
Dua proyek lain yaitu pembangunan lapangan sepak bola yang berada di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalsel sebesar Rp23.248.949.136 dengan pelaksana PT Wismani Kharya Mandiri (WKM).
Lalu, pembangunan kolam renang di kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalsel dengan biaya Rp9.178.205.930 dengan penyedia terpilih CV Bangun Banua Bersama (CV BBB).
JPU menyebutkan kalau pemberian tersebut dilakukan kedua terdakwa di salah satu rumah makan di Banjarbaru kepada Yulianti.
Keduanya oleh JPU di dakwa, ke satu melanggar pasal 5 ayat 1 huruf b Undang Undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambahkan dengan UU No. 20 Tahun 2001. Jo pasal 55 ayat 1 ke `1 KUHP.
Kedua didakwa melanggar pasal 13 Undang Undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambahkan dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo pasal 55 ayat 1 ke `1 KUHP. (hid/KPO-3)
.















