Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarbaru

MK Putuskan PSU di Banjarbaru, Pemko Siapkan Anggaran dari Kas Daerah

×

MK Putuskan PSU di Banjarbaru, Pemko Siapkan Anggaran dari Kas Daerah

Sebarkan artikel ini
Hal 6 3 KLM BJB 1 6
Kepala Bakesbangpol Kota Banjarbaru, Rizana Mirza. (KP/Devi)

Banjarbaru, Kalimantanpost.com – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Kota Banjarbaru harus melakukan pemungutan suara ulang (PSU) untuk Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru. PSU akan dilaksanakan dalam 60 hari setelah putusan MK.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Banjarbaru, Jainudin, memastikan anggaran PSU telah disiapkan melalui kas daerah.

Baca Koran

“Dari sisi pendanaan sudah kami siapkan. Kami menunggu usulan dari KPU, Bawaslu, serta bidang keamanan melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) untuk menghitung kebutuhan dana,” ujarnya.

Jainudin menegaskan bahwa anggaran PSU tidak berkaitan dengan efisiensi anggaran. Jika jumlah anggaran telah disepakati, dana tersebut akan ditampung dalam APBD Perubahan 2025 dan dituangkan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

Sementara itu, Kepala Bakesbangpol Kota Banjarbaru, Rizana Mirza, menyatakan pihaknya masih menunggu pengajuan anggaran dari KPU Banjarbaru sebelum dievaluasi.

“Jika sudah diajukan, kami akan evaluasi apakah ada pengurangan atau penambahan dana, lalu direkomendasikan ke Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk dibahas lebih lanjut,” jelasnya.

Mirza menambahkan, keputusan mengenai anggaran akan diambil secepatnya, dalam waktu kurang dari 60 hari.

“PSU ini tidak seperti tahapan Pilkada 2024. Mungkin ada pencetakan ulang dan pembayaran gaji KPPS. Usulan anggaran dari KPU akan dievaluasi apakah sesuai standar atau tidak,” pungkasnya.(Dev/K-3).

Baca Juga :  Wali Kota Banjarbaru Pimpin Apel Perdana, Kenalkan Visi "Banjarbaru Emas"
Iklan
Iklan