jika ada perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban tersebut maka akan dikenai sanksi
BANJARMASIN, KP – Seluruh perusahaan berbagai sektor di Kota Banjarmasin atau para pengusaha diminta untuk mulai menyiapkan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2025 ini untuk para pekerjanya.
” Masalahnya karena pihak perusahaan atau pengusaha wajib memberikan THR kepada pekerja atau karyawannya sesuai ketentuan berlaku,” kata anggota komisi IV DPRD Kota Banjarmasin,Amalia Handayani
Kepada KP Selasa (11/3/2025) ) berpendapat menyiapkan pembayaran THR agar perusahaan punya waktu panjang dalam memenuhi kewajibannya dalam memenuhi hak karyawannya.
Ia mengingatkan, jika ada perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban tersebut maka akan dikenai sanksi.
Anggota komisi diantaranya membidangi tenaga kerja dan kesra ini mengemukakan, tidak jarang persoalan hak yang seharusnya diterima karyawan seperti THR terabaikan atau tidak siap membayar THR.
Guna mengantisipasi masalah hak pekerja ini katanya, selain dibutuhkan pengawasan dan pendekatan dari pemerintah, sisi lain pihak perusahaan juga diharapkan jauh hari sudah mempersiapkan kewajibannya dalam rangka memenuhi hak karyawannya.
Lebih jauh Amalia berpendapat, menjelang hari raya harga berbagai kebutuhan pokok biasanya mengalami kenaikan,sehingga untuk memenuhi kebutuhan keluarga karyawan membutuhkan THR.
Amalia menandaskan, berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan, pemerintah mengharuskan perusahaan membayar THR secara utuh dan tepat waktu paling lambat tujuh hari sebelum lebaran Hari Raya Idul Fitri.
Terkait untuk memenuhi hak karyawan swasta ini Amalia meminta Pemko Banjarmasin mendirikan pos pengaduan pelanggaran THR.
“ Selain mendirikan pos pengaduan tak kalah penting memperkuat aspek pengawasan melalui koordinasi secara intens dengan pihak terkait lainnya,” demikian kata Amalia Handayani. (nid/K-3)