Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Rumah La Nyalla Digeledah Disebut KPK Terkait Posisi di KONI Jatim

×

Rumah La Nyalla Digeledah Disebut KPK Terkait Posisi di KONI Jatim

Sebarkan artikel ini
IMG 20250416 WA0036
Anggota Polri bersenjata melakukan pengamanan saat penggeledahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jawa Timur di Surabaya, Jawa Timur, Selasa (15/4/2025). KPK menggeledah kantor itu terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah pokmas di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur pada 2021-2022. (Antara)

JAKARTA, Kalimantanpost.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan bahwa

Penggeledahan rumah senator DPD RI La Nyalla Mahmud Mattalitti berkaitan dengan posisi dirinya saat menjabat di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jawa Timur.

Baca Koran

“Kaitannya saat yang bersangkutan di KONI, di mana KONI salah satu yang mendapatkan hibah dimaksud,” ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat dihubungi dari Jakarta, Rabu (16/4/2025).

La Nyalla diketahui sempat menjabat sebagai Wakil Ketua KONI Jatim.

Lebih lanjut Fitroh menjelaskan hibah yang dimaksud tersebut terkait dengan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

“Iya betul, terkait penyidikan dana hibah jatim,” ujarnya.

Sebelumnya, rumah La Nyalla di Kota Surabaya, Jawa Timur, digeledah penyidik KPK pada Senin (14/4).

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada jurnalis di Jakarta, Senin (14/4), mengonfirmasi kabar tersebut.

“Penyidik sedang melakukan kegiatan penggeledahan di Kota Surabaya,” kata Tessa.

Kemudian pada Selasa (15/4) penyidik KPK menggeledah Kantor KONI Jatim.

“Benar. Penyidik sedang melakukan kegiatan penggeledahan di Kota Surabaya terkait penyidikan perkara dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) Jatim,” kata Tessa di Jakarta, Selasa (15/4).

KPK pada 12 Juli 2024, mengumumkan telah menetapkan 21 orang tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus tersebut.

Dari 21 orang tersangka tersebut, empat orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan 17 orang lainnya sebagai tersangka pemberi suap.

Selanjutnya, dari empat tersangka penerima suap, tiga orang merupakan penyelenggara negara, sedangkan satu orang lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara.

Untuk 17 orang tersangka pemberi suap, sebanyak 15 orang di antaranya adalah pihak swasta dan dua orang lainnya merupakan penyelenggara negara. (Ant/KPO-3)

Baca Juga :  Pencuri Sepeda Motor Bersama Penadahnya Ditangkap

Iklan
Iklan