Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Bupati Penajam Paser Utara Dipanggil KPK Jadi Saksi Kasus Rita Widyasari

×

Bupati Penajam Paser Utara Dipanggil KPK Jadi Saksi Kasus Rita Widyasari

Sebarkan artikel ini
IMG 20250515 WA0047
Arsip - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo. (Antara)

JAKARTA, Kalimantanpost.com – Bupati Penajam Paser Utara Mudyat Noor dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini sebagai saksi kasus yang melibatkan terpidana sekaligus mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari (RW).

“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan gratifikasi di lingkungan Kutai Kartanegara untuk tersangka RW,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Kamis (15/5/2025).

Baca Koran

Lebih lanjut Budi menjelaskan pemeriksaan tersebut dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Sebelumnya, KPK sempat memeriksa Staf Keuangan PT Alamjaya Barapratama berinisial YFG untuk mengusut dugaan gratifikasi Rita Widyasari pada Jumat (9/5).

Budi pada Rabu (14/5), mengatakan KPK mengusut pengelolaan keuangan perusahaan tambang yang berkaitan dengan Rita Widyasari melalui pemeriksaan YFG.

Untuk penyidikan kasus tersebut, KPK telah menyita 91 unit kendaraan dan berbagai benda bernilai ekonomis lainnya.

Penyidik KPK juga menyita lima bidang tanah dengan luas total mencapai ribuan meter persegi, dan 30 jam tangan mewah dari berbagai merek.

Sementara mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari masih menjalani vonis 10 tahun penjara sejak 2017.

Dalam kasus itu, Rita juga dihukum membayar denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti menerima uang gratifikasi sebesar Rp110.720.440.000 terkait perizinan proyek dinas di Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. (Ant/KPO-3)

Baca Juga :  Sat Polairud Polresta Banjarmasin Ajak Anak SDN Basirih 10 Membaca di Perpustakaan Terapung
Iklan
Iklan