BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Kalimantan Selatan menggelar Rapat Harmonisasi bersama Pemerintah Kabupaten Tapin terkait penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup). Kegiatan ini dilaksanakan di Fugo Hotel Banjarmasin, Rabu (14/5/25).
Rapat dipimpin oleh Eryck Yulianto selaku Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya didampingi para JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Kalsel.
Hadir dalam kegiatan tersebut Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Kabupaten Tapin Zainal Abidin, Plt. Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Tapin, Taufiqurahman, Kepala Inspektorat Tapin Unda Absori, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Kabupaten Tapin H. Meidy Harris Prayoga, serta unsur perangkat daerah lainnya seperti Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tapin, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, serta jajaran Bappelitbang Kabupaten Tapin.
Dalam kesempatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Tapin sebagai pemrakarsa memaparkan substansi dan latar belakang penyusunan regulasi. Selanjutnya, para perancang peraturan perundang-undangan dari Kanwil Kemenkum Kalsel memberikan masukan dan penyempurnaan dari aspek teknis dan normatif agar Ranperda dan Ranperbup yang disusun sejalan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Adapun Ranperda dan Ranperbup yang diharmonisasikan dalam rapat ini meliputi:
- Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tapin tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Tapin Tahun 2025-2029;
- Rancangan Peraturan Bupati Tapin tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2025;
- Rancangan Peraturan Bupati Tapin tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2026;
- Rancangan Peraturan Bupati Tapin tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2026.
“Rapat harmonisasi ini merupakan bagian penting dari proses pembentukan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah agar produk hukum yang dihasilkan tidak hanya berkualitas, tetapi juga sesuai dengan prinsip legal drafting yang baik serta selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” ujar Eryck Yulianto, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Kanwil Kemenkum Kalsel.
Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Tapin, Zainal Abidin, menyampaikan apresiasi atas pendampingan dari Kanwil Kemenkum Kalsel.
“Kami mengapresiasi sinergi yang terjalin selama proses harmonisasi ini. Kehadiran para perancang dari Kanwil Kemenkum Kalsel sangat membantu kami dalam menyempurnakan regulasi agar sesuai dengan kebutuhan daerah serta tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi,” tuturnya.
Melalui kegiatan harmonisasi ini, diharapkan regulasi yang dihasilkan oleh Pemerintah Kabupaten Tapin dapat memberikan kepastian hukum, mendukung pencapaian visi pembangunan daerah, serta mendorong tata kelola pemerintahan yang lebih efektif dan akuntabel.(KPO-1)