Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Windy Idol Kembali Dipanggil KPK

×

Windy Idol Kembali Dipanggil KPK

Sebarkan artikel ini
IMG 20250618 WA0029
Penyanyi Windy Yunita Bastari Usman alias Windy Idol menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (24/4/2025). (Antara)

JAKARTA, Kalimantanpost.com –
Windy Yunita alias Windy Idol (WY) kembali dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah terakhir kali dipanggil untuk penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang di lingkungan Mahkamah Agung pada tanggal 27 Mei 2025.

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama WY, wiraswasta,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi dari Jakarta, Rabu (18/6/2025).

Baca Koran

Lebih lanjut Budi mengatakan bahwa penyidik KPK memanggil seorang wiraswasta berinisial RSB.

RSB diketahui merupakan kakak kandung Windy Idol, Rinaldo Septariando B.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum KPK diketahui pernah menghadirkan Windy Idol dan Rinaldo Septariando sebagai saksi untuk sidang lanjutan terdakwa Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA pada tanggal 19 Desember 2023.

Dalam sidang tersebut, Windy mengakui pernah melakukan tur helikopter bersama Hasbi Hasan di Bali.

Jaksa KPK lantas mengulik soal pembayaran tur helikopter tersebut. Namun, Windy berdalih tidak tahu siapa yang membiayai dan tidak ingat apakah ada iuran atau tagihan kepada dirinya.

Sementara itu, Hasbi Hasan telah divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta setelah terbukti menerima suap pengurusan gugatan perkara kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana pada tingkat kasasi di MA.

Hasbi Hasan terbukti menerima suap sebesar Rp3 miliar untuk mengurus gugatan perkara kepailitan KSP pada tingkat kasasi dengan tujuan memenangkan debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka.

Uang itu diterima Hasbi Hasan dari Heryanto melalui Dadan Tri Yudianto. Adapun Heryanto menyerahkan uang pengurusan gugatan perkara perusahaannya kepada Dadan secara total sebesar Rp11,2 miliar. (Ant/KPO-3)

Baca Juga :  KKB Serang Dua Tukang Pemotong Kayu di Dekai, Papua Pegunungan Satu Orang Meninggal Dunia
Iklan
Iklan