BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Sehubungan dengan penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) dan Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah (PPDBM) Tahun Ajaran 2025/2026, Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) membuka posko pengaduan pelaksanaan SPMB dan PPDBM.
Calon peserta didik dan masyarakat yang ingin berkonsultasi atau menyampaikan aduan maupun laporan terkait dugaan pelanggaran dan penyimpangan dalam pelaksanaan SPMB dan PPDBM tersebut dipersilakan mengakses berbagai kanal layanan Ombudsman Kalsel, tanpa dipungut biaya atau gratis.
Ombudsman Kalsel telah menyediakan kanal-kanal layanan untuk mempermudah dan mempercepat akses masyarakat, antara lain datang langsung ke Kantor Ombudsman Kalsel di Jl. S. Parman Nomor 57, Banjarmasin, melalui telepon atau WhatsApp di nomor 0811 165 3737, atau melalui surat elektronik dengan alamat pengaduan.kalsel@ombudsman.go.id.
Seluruh aduan/laporan akan ditindaklanjuti dengan mekanisme Respons Cepat Ombudsman (RCO).
Menurut Hadi Rahman, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan, pembukaan posko pengaduan dimaksudkan sebagai salah satu bentuk pengawasan penyelenggaraan SPMB dan PPDBM Tahun Ajaran 2025/2026 sesuai Surat Edaran (SE) Ketua Ombudsman Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2025.
Tujuannya adalah untuk memastikan pelaksanaan saran perbaikan, tindakan korektif, dan/atau rekomendasi Ombudsman terkait PPDB tahun 2024 lalu, serta memastikan pelaksanaan ketentuan perundang-undangan dan/atau ketentuan lainnya terkait SPMB dan PPDBM yang telah ditetapkan oleh Kemendikdasmen atau Kemenag oleh Pemerintah Daerah dan Satuan Pendidikan.
Dalam hal ini, SPMB mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025, sementara PPDBM berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 64 Tahun 2025.
Selain posko pengaduan, Ombudsman Kalsel menjalankan fungsi pengawasan SPMB dan PPDBM dengan melakukan pemantauan langsung ke beberapa satuan pendidikan di wilayah Kalimantan Selatan. Ini mencakup Sekolah Negeri (SD, SMP, SMA/SMK) dan Madrasah (MIN, MTsN, MAN).

Hal-hal yang menjadi atensi pemantauan, seperti sosialisasi, proses seleksi pada seluruh jalur (Domisili, Afirmasi, Prestasi, Mutasi), pengelolaan pengaduan dan layanan bantuan (help desk), dukungan teknologi, serta pembiayaan.
Satu hal yang juga menjadi perhatian Ombudsman Kalsel adalah upaya nyata untuk meminimalkan favoritisme sekolah.
Dari hasil pemantauan, Ombudsman Kalsel melihat adanya sekolah-sekolah yang masih dianggap favorit oleh masyarakat, sehingga peminatnya sangat banyak. Sementara di sisi lain, ada sekolah yang malah kekurangan pendaftar atau calon peserta didik. Hal ini kemudian berpengaruh terhadap kecepatan proses verifikasi dan validasi data/dokumen serta prospek pemenuhan kuota di masing-masing jalur yang tidak optimal.
Diharapkan dengan berbagai langkah pengawasan dari Ombudsman Kalsel, penyelenggaraan pelayanan publik, khususnya dalam konteks pelaksanaan SPMB dan PPDBM tahun ini, akan semakin baik, berkeadilan, tanpa intervensi, dan terhindar dari maladministrasi. “Kami mengajak seluruh masyarakat untuk turut berperan aktif dalam mengawasi SPMB dan PPDBM.
Silakan hubungi Ombudsman Kalsel apabila mengalami atau mengetahui adanya indikasi pelanggaran atau penyimpangan dari ketentuan yang berlaku.
Sekali lagi, tidak ada biaya dan identitas Pelapor bisa dirahasiakan,” pungkas Hadi Rahman.(nau/KPO-1)