Balangan, KalimantanPost.com – Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Balangan, menerapkan inovasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) untuk mempercepat dan mempermudah masyarakat akses terhadap informasi dan dokumentasi hukum secara langkap dan akurat.
Sekretaris DPRD Balangan Tamrin, mengatakan, penyelenggaraan dokumentasi dan informasi hukum pada Sekretariat DPRD Balangan belum terlaksana dengan optimal yang dapat dilihat dari tidak tersedianya wadah pencarian dan penemuan kembali produk hukum. Padahal, produk hukum yang dihasilkan oleh DPRD ini harus dijaga dengan baik dan diketahui oleh masyarakat luas, sehingga tercapai pelayanan publik.
“Untuk itu, diperlukan sebuah inovasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) DPRD Balangan,” ujar Thamrin, Rabu kemarin.
Sementara, Inovator JDIH, Miliyanti, menjelaskan, ada beberapa solusi alternatif yang dapat dilaksanakan terkait masalah dokumentasi dan informasi tentang produk hukum di Setwan yaitu penyebarluasan produk hukum melalui media sosial atau dengan membangun sebuah Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum melalui media website.
“Maka dengan inovasi JDIH DPRD Balangan, seluruh dokumentasi dan informasi tentang produk hukum di Sekretariat Daerah Balangan dapat diakses dengan mudah kapanpun dan dimanapun berada, kini penyebarluasan informasi produk hukum daerah dapat dilakukan secara efektif dan efisien, sehingga masyarakat dapat memahami dan mematuhi peraturan yang berlaku,” ujarnya.
“Sebelumnya dokumentasi dan informasi hukum yang ada Sekretariat DPRD Balangan hanya dapat diakses secara manual di Sub Bagian Kajian Perundang-undangan pada Sekretariat DPRD Kabupaten Balangan,” imbuhnya.
Melalui fitur ini masyarakat bisa mengetahui dan mengawasi bagaimana Rancangan Peraturan Daerah berproses hingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. (jnd/KPO-1)