Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Dirut Allo Bank Indra Utoyo Dicekal KPK Terkait Kasus Mesin EDC Bank

×

Dirut Allo Bank Indra Utoyo Dicekal KPK Terkait Kasus Mesin EDC Bank

Sebarkan artikel ini
IMG 20250702 WA0022

JAKARTA, Kalimantanpost.com – Direktur Utama PT Allo Bank Indonesia Tbk atau Allo Bank Indra Utoyo dicekal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di bank pemerintah pada tahun 2020-2024.

“Iya, benar,” ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat dikonfirmasi dari Jakarta, Rabu (2/7/2025).

Baca Koran

Dengan demikian, mantan Direktur Digital dan Teknologi Informasi PT Bank Rakyat Indonesia atau BRI (Persero) tersebut menjadi salah satu dari 13 orang yang dicegah ke luar negeri oleh KPK terkait kasus tersebut.

Sebelumnya, KPK mengonfirmasi telah menggeledah dua lokasi untuk mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan mesin EDC tersebut pada 26 Juni 2025. Dua lokasi tersebut adalah Kantor BRI Pusat di Jalan Sudirman dan Gatot Subroto, Jakarta.

Pada tanggal yang sama, KPK lantas mengumumkan memulai penyidikan baru, yakni mengenai kasus pengadaan mesin EDC tersebut.

KPK pada tanggal yang sama juga telah memeriksa seorang saksi, yakni mantan Wakil Direktur Utama BRI Catur Budi Harto.

Sementara pada 30 Juni 2025, KPK mengumumkan nilai proyek pengadaan mesin EDC tersebut sebesar Rp2,1 triliun, dan mencegah sejumlah 13 orang untuk bepergian ke luar negeri.

Untuk sementara, KPK mengatakan kerugian keuangan negara terkait kasus tersebut mencapai Rp700 miliar atau 30 persen dari nilai proyek pengadaan yang sebesar Rp2,1 triliun. KPK menyampaikan pernyataan tersebut pada 1 Juli 2025. (Ant/KPO-3)

Baca Juga :  Gencarkan Sosialisasi ODOL, Polda Kalsel Berharap Penindakan Hukum Bisa Dihindari
Iklan
Iklan