Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Penyewa Excavator Melaporkan PT FRR Banjarmasin ke Polisi Dugaan Penggelapan Uang

×

Penyewa Excavator Melaporkan PT FRR Banjarmasin ke Polisi Dugaan Penggelapan Uang

Sebarkan artikel ini
WhatsApp Image 2025 07 23 at 12.33.42

BANJARMASIN, KP _Kalimantan Post.com – Salah satu Konsumen penyewa alat berat Excavator melaporkan PT FRR Banjarmasin ke Polisi atas dugaan penipuan dan pengggelapan uang dengan kerugian Rp 60 juta.

Dari keterangan, Rabu (23/7/2025) laporan itu ke Mapolsek Sungai Tabuk dengan nomor laporan polisi LP/B/22/VII/2025/SPKT/SEK SUNGAI TABUK/RES BANJAR/ POLDA KALSEL pada Selasa (22/7/2025).

Kalimantan Post

Sementara Agung Rahmadi (32), selaku konsumen mengatakan, kejadian berawal ketika dirinya hendak melakukan penyewaan alat berat excavator sebanyak 25 unit kepada terlapor pada Senin 13 Juli 2025.

“Pada saat itu saya melakukan komunikasi dengan PT Fahrul Razi Rental Banjarmasin di kawasan Jalan Martapura Lama Komplek Graha Sejahtera, Sungai Lulut, untuk melakukan penyewaan alat berat excavator sebanyak 25 unit,” jelas Agung Rahmadi.

Selanjutnya, dari pihak rental meminta uang DP sebanyak Rp 600 juta untuk melakukan tanda jadi penyewaan 25 unit alat berat excavator tersebut.

“Awalnya saya hendak melihat dulu 25 unit excavator tersebut. Namun karena dari pihak rental enggan memperlihatkan karena meminta uang DP diawal sebagai tanda bukti jadi penyewaan, maka dilakukanlah pengiriman uang sebanyak 600 juta rupiah,” tambah Agung.

Akan tetapi, setelah uang tersebut ditransfer ke rekening atas nama Fahrul Razi. pihak rental tidak bisa menunjukkan 25 unit excavator. Sedangkan uang sebanyak 600 juta rupiah tersebut sudah dikirimkan.

“Karena tidak dapat menunjukkan 25 unit excavator yang hendak saya sewa itu maka dilakukanlah pembatalan dan meminta PT Fahrul Razi Rental Banjarmasin agar mengembalikan uang DP tersebut, dengan nominal yang sama,” ujarnya.

Setelahnya, pihak rental hanya bisa mengembalikan uang DP itu sebanyak Rp 540 juta Rupiah, ini tidak mampu mengembalikan sepenuhnya.

Baca Juga :  Optimalkan Kinerja Personel, Polresta Banjarmasin Lakukan Pengecekan HT

“Pengembalian uang DP sewa alat Rp 540 juta ru itu dilakukan pihak rental dengan dua kali melakukan transfer ke rekening berbeda,” ucapnya.

Ditanyakan kemana sisa kekurangan uang sebanyak Ro 60 juta ?. Ia sebut, pihak rental mengakui telah habis terpakai dan akan berjanji mengembalikan.

“Karena pihak rental tidak bisa mengembalikan uang DP tersebut serta ia selalu berjanji akan membayar sisanya.

Akan tetapi nyatanya tidak ada itikad baik sampai sekarang, Sehingga PT Fahrul Razi Rental Banjarmasin saya laporkan ke Polsek Sungai Tabuk,” tegasnya.

Atas semua itu, hingga berita ini ditayangkan, ketika awak media konfirmasi kepada Kasi Humas Polres Banjar, AKP Suwarji belum ada jawaban. (KPO-2)

Iklan
Iklan