BANJARBARU, Kalimantapost.com— Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menegaskan pentingnya percepatan pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat di Kalsel sebagai langkah strategis mencegah konflik agraria di masa mendatang.
Hal tersebut disampaikan Nusron saat membuka Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat yang digelar di Auditorium Idham Chalid, Banjarbaru, Kamis (31/7/2025).
Menurutnya, dari total 2,05 juta hektare tanah Area Penggunaan Lain (APL) di Kalsel, baru sekitar 1,2 juta hektare yang telah memiliki peta, data kepemilikan, dan sertifikat resmi. Artinya, masih terdapat sekitar 850.000 hektare atau 42 persen lahan yang belum terdaftar secara hukum.
“Di sinilah letak kerawanan. Tanah ulayat masyarakat adat sangat berisiko dicaplok jika tidak segera disertifikasi,” ujar Nusron.
Ia mencontohkan sejumlah kasus serupa yang terjadi di Riau, Jambi, dan Sumatera Selatan, di mana tanah adat tiba-tiba sudah bersertifikat atas nama pihak lain, akibat lemahnya perlindungan hukum dan celah penyalahgunaan wewenang oleh oknum aparat atau pemangku kebijakan.
“Pendaftaran tanah ulayat bukan sekadar administrasi, tetapi bentuk pengakuan negara terhadap eksistensi dan hak masyarakat adat. Ini cara paling efektif mencegah perampasan tanah,” tegasnya.
Dengan adanya sertifikat komunal atas nama lembaga adat, setiap transaksi atau peralihan hak atas tanah harus mendapatkan persetujuan seluruh anggota masyarakat adat.
“Kalau sudah terdaftar sebagai tanah ulayat, tidak bisa sembarangan dialihkan. Harus ada tanda tangan semua anggota. Ini mitigasi terbaik agar tanah adat tidak jatuh ke tangan yang salah,” jelas Nusron.
Menteri Nusron juga mengimbau seluruh pemerintah daerah serta masyarakat hukum adat untuk aktif mendaftarkan tanah ulayat mereka.
Ia menegaskan, negara siap memberikan dukungan penuh dalam proses legalisasi aset komunal tersebut.
“Jika ingin hak kita diakui, maka mulailah dari legalitas. Negara hadir untuk melindungi, tapi masyarakat juga harus bergerak,” tandasnya.
Selain itu, Nusron juga mengingatkan agar sertifikat lama yang terbit pada periode 1960–1997 segera dimutakhirkan, mengingat masih banyak sertifikat tersebut tidak disertai lampiran peta, sehingga rawan tumpang tindih di kemudian hari.
“Pembaruan ini tidak dikenakan biaya, dan sangat penting untuk memperkuat kepastian hukum,” tambahnya.
Arahan Menteri ATR/BPN:
Total luas tanah di Kalsel mencapai 3,7 juta hektare, terdiri atas 2,05 juta hektare APL dan 1,2 juta hektare kawasan hutan.
Masih ada 42 persen APL atau sekitar 850.000 hektare yang belum terdaftar secara resmi.
Tanah ulayat yang belum terdaftar berisiko besar mengalami klaim sepihak dan konflik agraria.
Manfaat pendaftaran tanah ulayat:
1. Memberikan kepastian hukum kepemilikan.
2. Melindungi aset masyarakat adat.
3. Mencegah konflik sosial.
4. Menghindari hilangnya hak tanah adat.
Sertifikat lama (KW 456) yang belum memiliki peta wajib dimutakhirkan.
Negara hadir untuk memastikan hak masyarakat adat tetap terjaga dalam kerangka hukum yang adil dan berkelanjutan. (adv/dev/KPO-4)