JAKARTA, Kalimantanpost.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut mitra kerja Komisi XI DPR RI yang memberikan uang kepada dua tersangka kasus CSR Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan, yakni anggota DPR RI Heri Gunawan dan Satori.
“Kami sedang dalami,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/8/2025).
Asep menyampaikan pernyataan tersebut sebab Heri Gunawan menerima Rp1,94 miliar, sedangkan Satori sebanyak Rp1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI selain BI dan OJK.
“Ini sedang didalami, apakah nanti ada yang tadi disebutkan (Kementerian Keuangan dan Kementerian PPN/Bappenas red.)? Apalagi ada banyak sekali mitra kerja dari Komisi XI ini,” katanya.
Ia menjelaskan pengusutan dilakukan karena kedua tersangka mendapatkan sejumlah uang untuk melaksanakan kegiatan sosial dari mitra kerja Komisi XI DPR RI melalui yayasan yang dibuat mereka. Namun kedua tersangka melakukan dugaan tindak pidana pencucian uang setelah menerima uang tersebut.
KPK saat ini masih melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) Bank Indonesia, atau dugaan korupsi dalam penggunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) tahun 2020–2023.
Perkara tersebut bermula dari laporan hasil analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan pengaduan masyarakat. KPK kemudian melakukan penyidikan umum sejak Desember 2024. (Ant/KPO-3)