Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Jutaan Barang Ilegal Senilai Hampir 2 Miliar Disita

×

Jutaan Barang Ilegal Senilai Hampir 2 Miliar Disita

Sebarkan artikel ini
1 3klm 3 cm cukai
PEMUSNAHAN barang yang menjadi milik Negara, Kamis (14/8). (KP/Andui)

Banjarmasin, KP – Jutaan barang ilegal senilai hampir Rp 2 miliar disita.

Yakni sebanyak, 1.127.316 batang hasil tembakau berupa rokok ilegal disita pihak Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Banjarmasin.

Kalimantan Post

Selain itu terdpat, 335.5 kilogram hasil tembakau berupa tembakau iris, 2.092,9 liter minuman mengandung etil alkohol, 2400 pieces Koolkap Gas Bags, sepuluh kotak teh dari luar, dengan total perkiraan nilai barang sebesar Rp 1.919.179.582.

Semua barang bukti hasil Penindakan di Bidang Kepabeanan dan Cukai sepanjang Oktober tahun 2024 sampai April 2025.

Dimana telah melakukan penindakan terhadap 217 pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai, yang terjadi di sebelas kota/ berada di wilayah Kalimantan Selatan (Kalsel).

Selanjutnya pemusnahan barang yang menjadi milik Negara (BMMN), Kamis (14/8).

Kepala Kantor Bea dan Cukai Banjarmasin, Tonny Riduan P Simorangkir menyampaikan semua telah ditetapkan sebagai barang yang menjadi milik Negara dan telah mendapatkan persetujuan untuk dilakukan pemusnahan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.06/2023 tentang perubahan atasPeraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.06/2021 tentang Pengelolaan Barang MilikNegara yang berasal dari Aset eks Kepabeanan dan Cukai.

Dikatakan, hasil tembakau dan minuman mengandung etil alkohol yang dimusnahkan, melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Yakni penggunaan pita cukai bekas, penggunaan pita cukai palsu dan tidak dilekati pita cukai, yang mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 1.324.294.561.

Barang-barang berupa eks Kepabeanan yang dimusnahkan melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun2006 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.

Baca Juga :  KPK Sita Dua Rumah ASN Kemenag Senilai Rp6,5 Miliar dalam Kasus Kuota Haji

Yakni barang yangdilarang atau dibatasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (4).

Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, dirusak dengan mesin pemotong dan dituang ke dalam drum dan saluran air.

Semua disaksikan pewakilan dari  TNI, Polri, Otoritas Pelabuhan, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.

Para stakeholder juga melayangkan apresiasi yang tinggi terhadap pelayanan dan kerja keras yang telah diberikan  Bea Cukai Banjarmasin.

Di akhir, Tonny Riduan P. Simorangkir mengungkapkan harapannya untuk menjalin kerja sama dan sinergi yang semakin baik demi mewujudkan pelayanan dan pengawasan yang optimal.

Pemusnahandihadiri Kepala Kanwil DJBC Kalbagsel, Dwijo Muryono, Kabid P2 Kanwil DJBC Kalbagsel, Sulaiman, Kepala Kanwil DJKN Kalselteng, Tetik Fajar Ruwandari.

Kabid PKN Kanwil DJKN Kalselteng, M. Lukman S, Kepala KPKNL Banjarmasin, Fatchur Berlianto, Kasi PKN KPKNLAry Mey R dan lainnya. (fik/K-2)

Iklan
Iklan