PALANGKA RAYA, Kalimantanpost.com – Kajati Kalimantan Tengah (Kalteng) Agus Sahat S.T Lumban Gaol, SH,MH, membuka seminar Ilmiah di Aula Rahan Lantai 2 Gedung Rektorat Universitas Palangka Raya, Senin (25/8/2025).
Seminar dalam rangka memperingati hari lahir Kejaksaan RI ke-80 tersebut mengusung tema “Optimalisasi Pendekatan Follow The Asset dan Follow The Money melalui Deferred Prosecution Agreement (DPA) dalam Penanganan Perkara Pidana”.
Dalam seminar tersebut Rektor Universitas Palangka Raya (UPR) Prof Dr Ir Salampak, MS menyambut baik kerjasama antara Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dengan Universitas Palangka Raya dalam penyelenggaran seminar Ilmiah dalam Rangka Memperingati Hari Lahir Kejaksaan RI ke- 80
“Melalui seminar ini diharapkan akan menambah wawasan dan pengetahuan bagi civitas akademis Universitas Palangka Raya khususnya Mahasiswa Fakultas Hukum, ujarnya.
Sementara, Kajati Kalteng Agus Sahat S.T Lumban Gaol, SH, MH dalam sambutannya dan sekaligus membuka Seminar Ilmiah tersebut menyampaikan konsep DPA merupakan langkah baru dalam proses penyelesaian suatu perkara pidana walau tidak secara eksplisit tertuang didalam KUHP Nasional yang baru (UU NO. 1 tahun 2023).
Namun, lanjut dia, dalam UU No. 59 tahun 2024 tentang RPJPN tahun 2025-2045 di bidang pembangunan hukum, regulasi ini secara tegas menyebutkan DPA sebagai bagian dari mekanisme penegakan hukum pidana, khususnya untuk memberantas tindak pidana korupsi dengan pendekatan follow the asset dan follow the money”.
“DPA pada dasarnya adalah penangguhan penuntutan pidana, ketentuan dengan korporasi harus memenuhi syarat-syarat tertentu dalam jangka waktu yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan Jaksa Penuntut Umum dan Korporasi,” kata Kajati.
Agus pun mengharapkan kiranya materi dari para Narasumber yang akan disampaikan nanti dapat membuka cakrawala bagi semua dalam membangun sumber daya manusia, meningkatkan kapasitas dalam menjalankan profesi maupun pelaksanaan tugas baik sebagai penegak hukum maupun akademisi.
Narasumber Dr Pujiastuti Handayani SH, MH yang merupakan Ketua Pengadilan Tinggi Palangka Raya membawakan materi “Optimalisasi Pendekatan Follow The Asset dan Follow The Money melalui Deferred Prosecution Agreement (DPA) dalam Penanganan Perkara Pidana” dan Dr Kiki Kristanto, SH, MH daruli Kepala Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Palangka Raya menyampaikan materi “Deferred Prosecution Agreement (DPA) : Peluang Penerapan di Indonesia”.
Hadir dalam seminar Ilmiah ini, Wakajati Kalteng M.Sunarto, SH, MH dan para Pejabat Utama serta Jaksa Fungsional pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, civitas akademis Universitas Palangka Raya khususnya Mahasiswa Fakultas Hukum, selain itu juga diikuti oleh Kepala Kejaksaan Negeri se- Kalteng beserta jajaran secara daring. (yld/KPO-3,)