Kandangan, KP – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) menggelar pertemuan Sinkronisasi RPJMD, RPJMDesa, RKPDesa, dan LPPDesa, Senin (8/9/2025) di Aula Kantor Dinas PMD, Jalan A Yani, Kandangan.
Wakil Bupati (Wabup) HSS Suriani, didampingi Sekretaris Daerah Muhammad Noor membuka kegiatan tersebut.
Kegiatan dihadiri para camat, Kasi Pemerintahan, Ketua APDESI Kecamatan, Tenaga Ahli, dan pendamping desa.
Kepala Dinas PMD Kabupaten HSS Susilo Adianto mengatakan, kegiatan bertujuan menyelaraskan program pembangunan dari pusat hingga ke desa. Hal ini sejalan dengan perubahan regulasi Undang-undang Desa, dari UU Nomor 6 Tahun 2014 menjadi UU Nomor 3 Tahun 2024.
“Perubahan ini mengatur masa jabatan kepala desa yang semula enam tahun menjadi delapan tahun, sehingga perlu ada penyesuaian RPJMDes,” terangnya.
Susilo menambahkan, sinkronisasi ini juga menjadi momentum tepat, karena bersamaan dengan kepemimpinan baru di tingkat pusat dan daerah. Ia berharap berbagai program bisa saling mendukung dalam mewujudkan visi Membangun Desa, Menata Kota menuju Kabupaten HSS yang Sejahtera, Mandiri, Agamis, Mengayomi, dan Teknologis (SEMANGAT).
Wabup HSS Suriani menutup, sinkronisasi sejalan dengan upaya pemerintah daerah, mewujudkan pembangunan desa yang lebih baik.
“Saya berharap kegiatan ini tidak hanya menjadi pertemuan biasa, tetapi menjadi titik awal pelaksanaan pembangunan sesuai harapan masyarakat,” pesannya.
Wabup HSS berpesan, semua pihak menjaga kebersamaan, kekompakan, dan sinergisitas yang sudah terjalin.
“Pembangunan hanya akan berjalan baik jika suasana aman, damai, dan kondusif dapat kita pertahankan bersama,” pungkasnya. (tor/K-6)