BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Mantan Relationship Manager (RM) di salah satu bank plat merah Cabang Kotabaru M Dika Irawan alias Dika yang menjadi terdakwa kredit fiktif memohon keringanan hukuman saat membacakan nota pembelaan atau pledoi pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Rabu (10/9/2025).
“Saya mohon kepada majelis hakim keringanan hukuman dan seadil-adilnya,” kata Dika.
Pada pembelaannya, Dika menyatakan pada dasarnya sebagai RM dirinya hanya menjalankan tugas dalam mencapai suatu program target di bank tersebut.
Adapun tugasnya melakukan survei on the spot dilakukan berdasarkan perintah atasan yang menduduki jabatan Sub Branch Manager (SBM), kemudian administrasi kredit (ADK) dan pemutus dalam hal ini Kepala Cabang.
Bahkan sebagian besar setiap survei calon debitur dilakukan bersama atasannya tersebut.
“Selanjutnya yang memeriksa dan memutus segala kinerja sebagai RM adalah pihak pemutus yaitu saksi El Muhammad di Bank Cabang Kotabaru,” ungkapnya.
Dika menyebut peranan pemutus ini yang sangat menentukan baik dari pemeriksaan keabsahan, legalitas berkas kelengkapan yang diserahkannya dari hasil lapangan.
Kemudian diputuskan disetujui atau ditolak permohonan pengajuan kredit KUR di bank plat merah Kotabaru ini.
“Tugas saya hanya sebatas menyerahkan dokumen, berikutnya SM, ADK dan lainnyalah memegang penuh kendali berikutnya sebagai penentu dari pencairan kredit KUR terhadap 28 debitur,” tegasnya. (Ant/KPO-3)