BARABAI, Kalimantanpost.com – Pengadilan Negeri (PN) Barabai akhirnya menjatuhkan vonis terhadap MN (15), santri pelaku pembunuhan terhadap temannya sendiri di Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Qur’an Al-Hikmah, Kecamatan Pandawan, Hulu Sungai Tengah (HST).
Dalam sidang putusan yang digelar terbuka untuk umum, majelis hakim memutuskan MN dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan.
Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri HST yang sebelumnya menuntut hukuman 8 tahun penjara.
Sidang dipimpin tiga majelis hakim, masing-masing Hakim Ketua Arum Kusuma Dewi, serta Hakim Anggota Maria Adinta Krispradani dan Zefania Anggita Arumdani.
Sidang tersebut dihadiri para penasihat hukum pelaku serta keluarga pelaku. Dari pihak penuntut, JPU Kejari HST diwakili Mahendra Suganda, SH dan Mochamad Kemas Heryawan, SH.
Terkait putusan itu, pihak JPU menyatakan masih akan mempertimbangkan langkah hukum berikutnya.
“Kami masih pikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau tidak,” ujar JPU usai sidang, Jumat (19/9/2025).
Sementara itu, penasihat hukum pelaku, Bambang Supriadi, SH dan Syamsuri, SH,MH juga menyatakan hal serupa. Mereka akan terlebih dahulu berkonsultasi dengan keluarga pelaku.
“Kami akan bicarakan dulu dengan keluarga, apakah menerima putusan atau akan melanjutkan upaya hukum banding,” kata Bambang.
Majelis hakim memberikan waktu 7 hari bagi kedua belah pihak, baik JPU maupun kuasa hukum pelaku, untuk menyatakan sikap terkait putusan tersebut.
Sekali lagi masih konsultasi bersama keluarga apakah banding atau tidak dalam tempo 7 hari. (ary/KPO-4).















