Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Ekonomi

7 Bulan Terdaftar dan Meninggal Dunia, BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Kematian Rp42 juta

×

7 Bulan Terdaftar dan Meninggal Dunia, BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Kematian Rp42 juta

Sebarkan artikel ini
IMG 20250930 172349
BPJS Ketenagakerjaan Banjarmasin menyerahkan santunan kematian kepada peserta Bukan Penerima Upah (BPU) program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang diterima ahli waris tenaga kerja sebesar Rp42 juta. (KP/BPJAMSOSTEK Banjarmasin)

BANJARMASIN, Kalimantanpost.com- BPJS Ketenagakerjaan Banjarmasin menyerahkan santunan kematian kepada peserta Bukan Penerima Upah (BPU) program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang diterima ahli waris tenaga kerja sebesar Rp42 juta.

Almarhum sendiri bekerja secara mandiri sebagai petani yang ada di Desa Tambak Sirang Darat, Kabupaten Banjar dan sudah terdaftar 7 bulan sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, hingga kemudian meninggal dunia.

Kalimantan Post

Untuk diketahui, Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan merupakan program yang memberikan manfaat berupa uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia dengan catatan status kepesertaan aktif.

Untuk besar manfaat yang diberikan yaitu sebesar Rp42 juta yang dibayar sekaligus. Ahli waris menyampaikan ungkapan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan yang telah peduli terhadap kesejahteraannya. Terkait dengan program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan ini menurutnya sangat penting bagi masyarakat.

Sementara itu, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Banjarmasin Sunardy Syahid menyampaikan, BPJS Ketenagakerjaan siap hadir untuk setiap masyarakat yang bekerja.

“Program yang dibentuk oleh pemerintah ini memberikan perlindungan sosial ekonomi kepada para peserta BPJS Ketenagakerjaan, mengingat banyaknya keuntungan yang akan didapat dalam memberikan perlindungan atas risiko kecelakaan kerja.

BPJS Ketenagakerjaan sendiri memiliki 4 program jaminan sosial untuk mendukung kesejahteraan masyarakat yakni, program Jaminan Kematian, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun. Untuk tenaga kerja yang mengikuti Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun juga berhak mendapatkan dana Jaminan Hari Tua dan pensiunnya tersebut ketika telah berhenti bekerja.

“Salah satu manfaat BPJS Ketenagakerjaan yang sangat penting yakni jaminan kecelakaan kerja. Jaminan kecelakaan kerja dalam BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan atas risiko-risiko kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju ke tempat kerja atau sebaliknya, hingga perjalanan dinas,” tutup Sunardy. (Opq/KPO-1)

Baca Juga :  Kinerja Ekonomi dan Fiskal Kalsel Terjaga Solid, Penyaluran CapaiRp3,36 Triliun
Iklan
Iklan