KANDANGAN, Kalimantanpost.com – Kepolisian Resor (Polres) Hulu Sungai Selatan (HSS), melaksanakan apel Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) satu orang anggota, Senin (13/10/2025),di jalaman Mapolres setempat.
Apel dipimpin Kapolres HSS AKBP Muhammad Yakin Rusdi, yang dihadiri para PJU serta diikuti para anggota.
Bripka Didi Ariadi yang dilakukan PDTH, pernah bertugas di Polres HSS dengan jabatan terakhir Banit 8 Dalmas Satsamapta, dan telah berdinas selama 25 tahun 9 bulan.
Penyebab PTDH dikarenakan yang bersangkutan tidak berhadir melaksanakan dinas secara berturut-turut, terhitung dari Januari sampai dengan Agustus 2025.
Sesuai aturan kode etik Polri, yang bersangkutan layak untuk di PTDH.
Kapolres HSS AKBP Muhammad Yakin Rusdi mengatakan, reformasi birokrasi Polri pada hakikatnya merupakan upaya untuk melakukan pembaharuan yang mendasar, terhadap sistem penyelenggaraan tugas kepolisian, terutama menyangkut aspek kelembagaan.
“Apel PTDH merupakan salah satu wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri, dalam memberikan sanksi hukuman bagi personel yang melakukan pelanggaran, baik pelanggaran disiplin maupun kode etik Polri,” terang AKBP Muhammad Yakin Rusdi.
Kapolres HSS menambahkan, hal ini dapat dijadikan contoh bagi semuanya, agar di dalam pelaksanaan tugas maupun berdinas di institusi Polri tidak melakukan pelanggaran, baik disiplin yang berulang-ulang, seperti kode etik maupun pidana.
Pelanggaran dapat berakibat pada PTDH yang merugikan diri sendiri, juga dapat merugikan orangtua serta keluarga yang dicintai.
“Polri tidak segan-segan untuk menindak personel, yang terbukti melakukan pelanggaran baik disiplin maupun pidana,” tegas kapolres HSS.
Kapolres AKBP Yakin menambahkan, apel PTDH ini juga dapat memberikan gambaran kepada masyarakat luas, bahwa Polri selaku penegak hukum tidak kebal terhadap hukum.
Sehingga dapat menciptakan kepercayaan masyarakat terhadap anggota Polri, dalam hal penegakan hukum dan pelayanan kepada masyarakat. (tor/KPO-4).