Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Barito Kuala

Wabup Sampaikan Rancangan APBD 2026 

×

Wabup Sampaikan Rancangan APBD 2026 

Sebarkan artikel ini
IMG 20251120 WA0014 e1763616458560

MARABAHAN, Kalimantanpost.com – Wakil Bupati Barito Kuala Herman Susilo menyampaikan Raperda APBD Kabupaten Barito Kuala Tahun Anggaran 2026 pada paripurna DPRD setempat, Rabu (19/11/2025), di Marabahan.

Selain itu, juga menyampaikan Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), serta Pengukuhan Pengurus Gabungan Istri Wakil Rakyat (Gatriwara) Kabupaten Barito Kuala Masa Jabatan 2024–2029.

Kalimantan Post

Wakil Bupati menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan kepada jajaran dewan atas kesempatan yang diberikan untuk menyampaikan penjelasan terkait Raperda APBD 2026 dan Raperda Pengelolaan BMD.

“Sebagaimana kita pahami bersama, penyampaian nota keuangan Rancangan APBD 2026 ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan Pemkab dan DPRD atas Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD 2026 yang telah disepakati beberapa waktu yang lalu,” ucapnya.

Ia menjelaskan, struktur Rancangan APBD 2026 pada dasarnya masih selaras dengan KUA-PPAS, namun ke depan tetap memerlukan beberapa penyesuaian, baik dari sisi pendapatan maupun alokasi belanja.

“Dalam rancangan yang kita ajukan saat ini, pada saatnya nanti tentu masih memerlukan penyesuaian, baik pada perolehan anggaran pendapatan maupun alokasi anggaran belanjanya,” ungkapnya.

Hal ini perlu disampaikan sejak awal agar memiliki pemahaman yang sama terhadap proses penetapan APBD 2026.

Pada kesempatan tersebut, Wakil Bupati juga menyampaikan rincian nilai Rancangan APBD Kabupaten Barito Kuala 2026 yang ditetapkan sebesar Rp1,99 triliun.

“Kita akan berupaya semaksimal mungkin meningkatkan kinerja pembangunan melalui anggaran tersebut,” tambahnya.

Selanjutnya, ia memaparkan penjelasan mengenai Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah. Inisiatif perubahan perda tersebut dilatarbelakangi oleh terbitnya Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 yang mengubah Permendagri Nomor 19 Tahun 2016, serta penyesuaian terhadap PP Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan BMN/BMD dan PP Nomor 20 Tahun 2022 tentang Penjualan BMD.

Baca Juga :  Tani Merdeka Batola Resmi Dikukuhkan, Wabup Tekankan Kolaborasi

“Mengingat jumlah perubahan yang cukup signifikan, dari semula 154 pasal dalam perda lama menjadi 28 pasal pada draft baru, kami menilai bahwa pembentukan peraturan daerah baru lebih tepat daripada sekadar perubahan,” jelasnya.

Tujuan utama Raperda ini adalah meningkatkan tertib administrasi aset daerah, mengoptimalkan pemanfaatan BMD sebagai sumber PAD, serta memperkuat akuntabilitas dan efisiensi dalam pengelolaan aset daerah.

Wakil Bupati berharap Raperda tersebut dapat segera diundangkan agar menjadi landasan hukum yang kokoh dan modern dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang transparan, efektif, dan akuntabel.

Rapat paripurna ini diakhiri dengan Pengukuhan Pengurus Gatriwara Kabupaten Barito Kuala Masa Jabatan 2024–2029, diawali penandatanganan berita acara oleh Ketua Perwakilan Anggota Gatriwara, Ketua I Ny. Wahdah Harmani dan Ketua II Ny. Yulia Dwi Astuti Bahriannoor, yang kemudian dilanjutkan oleh Ketua DPRD Kabupaten Barito Kuala.

Acara tersebut dihadiri Ketua dan Wakil Ketua DPRD Barito Kuala, anggota DPRD, Forkopimda, Sekretaris Daerah, Staf Ahli Bupati, para asisten, pimpinan SKPD, kepala bagian, para camat, pimpinan instansi vertikal, kepala BUMN/BUMD, lurah dan kepala desa, Ketua Asosiasi BPD se-Barito Kuala, serta insan media. (adv/agung/KPO-4)

Iklan
Iklan