Batulicin, KP – Raperda tentang Waralaba dan Raperda tentang Pengelolaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan resmi disetujui pada Senin 24/11/2025.
Dua Raperda ini disetujui dalam rapat Paripurna DPRD Kab Tanbu
dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tanah Bumbu, Andrean Atma Maulani.
Hadir pada Paripurna ini Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif diwakili Asisten Administrasi Umum, M. Yamani. Selain itu hadir juga Forkopimda, dan perwakilan SKPD terkait.
Asisten Administrasi Umum M. Yamani, disambutanya mewakili Bupati menyampaikan apresiasi terhadap kerja sama dan sinergi antara DPRD dan Pemerintah Daerah selama proses pembahasan dua Raperda ini.
“Raperda ini sangat penting bagi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat kita. Inisiatif ini membuktikan peran penting DPRD sebagai representasi rakyat dalam membangun regulasi daerah,” ujar M Yamani.
Lahirnya dua Raperda ini katanya, Raperda ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan daerah, baik di sektor kesehatan maupun sektor usaha. Raperda ini disusun untuk memperbaiki tata kelola tenaga kesehatan di Tanah Bumbu.
Tujuan utama regulasi untuk
meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan tenaga medis dan tenaga kesehatan serta mendorong peningkatan kualitas pelayanan kesehatan di daerah.
Melalui regulasi ini, pemerintah daerah diharapkan mampu menjamin penyediaan tenaga kesehatan yang memadai, kompeten, dan terlindungi secara hukum. Adapaun Raperda tentang Waralaba disusun untuk menjawab dinamika pertumbuhan usaha waralaba yang kian pesat di Tanah Bumbu. Regulasi ini diharap mampu menciptakan keadilan dalam berusaha, memberikan kepastian hukum bagi pemberi dan penerima waralaba, memperkuat kemitraan antara pelaku usaha besar dengan UMKM lokal. Juga ditegaskan Bipati,
bahwa perkembangan waralaba harus memberi dampak positif pada perekonomian daerah, terutama bagi pelaku UMKM, usaha mikro, dan koperasi. “Waralaba merupakan bentuk penguatan iklim usaha agar lebih tertata, kompetitif, dan tetap mengutamakan kepentingan pelaku UMKM lokal,”tambahnya. Dan tentu,
Raperda ini juga diharap mendorong kolaborasi usaha melalui kemitraan yang adil dalam sistem waralaba, sehingga dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat.
Dengan disetujuinya dua Raperda inisiatif ini, DPRD Tanah Bumbu menegaskan komitmennya dalam menghadirkan regulasi yang responsif, adaptif, dan berpihak kepada masyarakat.
Raperda selanjutnya akan dikirimkan kepada Pemerintah Daerah untuk proses fasilitasi dan penyempurnaan sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. (rel/han)














