BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait sengketa lahan antara masyarakat Kabupaten Balangan dengan PT Balangan Coal, Rabu (7/1/2026) siang, di Ruang Rapat Komisi I DPRD Kalsel.
RDP ini mempertemukan kedua belah pihak yang bersengketa sebagai bagian dari peran DPRD Kalsel dalam menyerap aspirasi masyarakat serta mengawal penyelesaian konflik agraria secara adil dan bermartabat.
Ketua Komisi I DPRD Kalsel, H. Rais Ruhayat, S.H., menegaskan bahwa DPRD hadir untuk menjadi penengah dan memastikan hak-hak masyarakat mendapatkan perhatian serius dari semua pihak terkait.
“Komisi I memfasilitasi dialog agar persoalan ini tidak berlarut-larut. Kami ingin ada titik temu antara PT Balangan Coal dan masyarakat yang selama ini merasa dirugikan,” ujar H. Rais Ruhayat.
Ia menyampaikan bahwa masih terdapat perbedaan pandangan terkait klaim kepemilikan dan proses ganti rugi lahan di Desa Montuyan, Kabupaten Balangan. Pihak perusahaan menyatakan telah melakukan pembayaran, sementara masyarakat mengaku belum menerima hasil sebagaimana yang diharapkan.
Perwakilan masyarakat, H. Harun, menyampaikan bahwa hingga kini persoalan sengketa lahan tersebut belum sepenuhnya terselesaikan, sehingga masyarakat berharap adanya kepastian hukum dan keadilan melalui fasilitasi DPRD Kalsel.
Melalui RDP ini, Komisi I DPRD Kalsel mendorong penyelesaian sengketa lahan secara transparan dan berkeadilan dengan melibatkan pemerintah daerah, BPN, serta pihak terkait, sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat akan pentingnya legalitas kepemilikan tanah.
Komisi I DPRD Kalsel menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses mediasi ini hingga tercapai solusi yang adil, berimbang, dan dapat diterima oleh seluruh pihak, demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap negara dan hukum.(nau/KPO-1)














