Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Martapura

DPRD Sampaikan Laporan Kinerja, 13 Perda Disahkan

×

DPRD Sampaikan Laporan Kinerja, 13 Perda Disahkan

Sebarkan artikel ini
Hal 4 4 KLm Martapura Laporan kinerja
LAPORAN KINERJA - DPRD Banjar menggelar rapat paripurna agenda Penyampaian Laporan Kinerja DPRD 2025. (KP/Wawan)

Martapura, KP – DPRD Banjar menggelar Rapat Paripurna agenda Penyampaian Laporan Kinerja DPRD Tahun 2025, di Gedung Wakil Rakyat setempat, Martapura, Rabu (21/10/2026).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Agus Maulana didampingi unsur pimpinan lainnya. Turut dihadiri Sekdakab H Yudi Andrea, jajaran unsur eksekutif serta Forkopimda.

Kalimantan Post

Laporan kinerja DPRD 2025 dibacakan Wakil Ketua I Irwan Bora. Disampaikan, seiring berakhirnya tahun kegiatan DPRD 2025, pimpinan DPRD memiliki tugas dan wewenang sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 Pasal 33. Salah satunya menyusun rencana kerja DPRD serta menyampaikan laporan kinerja melalui rapat paripurna.

“Laporan kinerja DPRD 2025 mencakup pelaksanaan tiga fungsi utama DPRD, yaitu legislasi, anggaran dan pengawasan,” jelasnya.

Dia merinci, sepanjang 2025, pelaksanaan fungsi legislasi DPRD diwujudkan melalui pembentukan peraturan daerah bersama Bupati masa sidang tahun berjalan. Total 20 raperda dibahas, terdiri dari 3 inisiatif DPRD dan 16 usulan eksekutif yang masuk Propemperda serta 1 usulan eksekutif di luar Propemperda yang juga harus diselesaikan pada tahun yang sama.

“Dari keseluruhan, 13 raperda telah disetujui bersama untuk ditetapkan menjadi perda,” ungkapnya.

Adapun raperda yang disahkan mencakup berbagai bidang strategis, diantaranya ketertiban umum, kota layak anak, pemakaman serta penyertaan modal kepada sejumlah BUMD. Usulan raperda berasal dari DPRD maupun Bupati.

Beberapa raperda usulan Bupati yang dibahas, antara lain Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024, RPJMD 2025-2029, Perubahan APBD 2025 serta APBD 2026.

“Raperda yang belum terselesaikan hingga akhir 2025, Dewan berkomitmen menuntaskan pembahasannya pada 2026,” tandasnya.

Selain itu, laporan kinerja juga menyoroti kegiatan kelembagaan DPRD, khususnya pelaksanaan reses yang merupakan kewajiban anggota dewan untuk menjaring, menjemput dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat di daerah pemilihan masing-masing. Kegiatan tersebut bentuk pertanggungjawaban moral dan politik kepada konstituen. (Wan/K-5)

Baca Juga :  Dishub Tinjau Lokasi Halte di Karang Intan
Iklan
Iklan