Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Ekonomi

Pajak Alat Berat 2025 Lampaui Target, Sumbang PAD Kalsel Rp 24 Miliar

×

Pajak Alat Berat 2025 Lampaui Target, Sumbang PAD Kalsel Rp 24 Miliar

Sebarkan artikel ini
IMG 20260130 WA0064 e1769782610787

BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Perolehan Pajak Alat Berat (PAB) di Kalimantan Selatan sepanjang 2025 melampaui target yang ditetapkan pemerintah daerah. Realisasi penerimaan pajak ini mencapai Rp24 miliar atau sekitar 144 persen dari target Rp18 miliar, sekaligus menjadi salah satu penyumbang signifikan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kalimantan Selatan, Subhan Nor Yaumil, mengatakan capaian tersebut tidak lepas dari kemudahan mekanisme pemungutan pajak setelah diberlakukannya Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Kalimantan Post

“Tahun 2025 pajak alat berat kita capai sekitar Rp24 miliar dari target hanya Rp18 miliar yang masuk ke PAD,” ujarnya usai rapat bersama Komisi II DPRD Kalimantan Selatan, Rabu (28/1/2026).

Menurut Subhan, sejak perda tersebut diterapkan, proses pemungutan pajak berjalan lebih lancar dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Wajib pajak alat berat juga dinilai semakin tertib dalam memenuhi kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia menjelaskan, mekanisme pemungutan PAB dilakukan berdasarkan lokasi transaksi dan penggunaan alat berat. Jika pembelian alat berat dilakukan di Kalsel, maka pajaknya langsung dipungut. Namun, apabila alat berat dibeli di luar daerah dan pajaknya telah dibayarkan di daerah asal pembelian, maka tidak lagi dikenakan pajak saat digunakan di Kalsel.

Sebaliknya, jika alat berat dalam kondisi tidak aktif atau tidak digunakan, kewajiban pajak tetap diberlakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Untuk mekanisme pemungutan PAB ini aman dan lancar,” katanya.

Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang PDRD mengatur secara khusus pajak alat berat yang sebelumnya tergabung dalam Pajak Kendaraan Bermotor. Dalam aturan baru tersebut, alat berat seperti ekskavator dan buldoser dikenakan pajak tersendiri dengan tarif 0,2 persen.

Baca Juga :  OJK Tegaskan Komitmen Perkuat Transpransi dan Integritas Pasar Modal Indonesia

Objek pajak meliputi alat berat yang digunakan untuk sektor industri, konstruksi, dan pertambangan yang tidak beroperasi di jalan raya. Pajak ini bersifat wajib dan mengikat, mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Penerapan pajak alat berat ini diharapkan mampu memperkuat struktur PAD sekaligus mendukung pembiayaan pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kalsel.(nau/KP-1)

Iklan
Iklan