Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Opini

Menyerobot Tanah Rakyat

×

Menyerobot Tanah Rakyat

Sebarkan artikel ini
IMG 20260201 WA0011 1
Noorhalis Majid (Kalimantanpost.com/Repro Pribadi)

Oleh: Noorhalis Majid
Pemerhati Sosial Kemasyarakatan

Syahdan, zaman Umayyah, sekitar tahun 717-720 M, ada gubernur Mesir bernama Usamah bin Zaid al-Tanukhiyy. Dia bertindak sewenang-wenang, menyalahgunakan kewenangan, menyerobot tanah perempuan miskin, untuk memperluas kebun kurmanya. Dengan kekuasaan dan pengaruh sebagai gubernur, Usamah sekehendak hati mengambil tanah warga.

Kalimantan Post

Warga, seorang perempuan tua lagi miskin, mengadu kepada gubernur sebelumnya, namun tidak mendapat tanggapan dan tidak bisa menyelesaikan masalah tersebut. Bertahun-tahun berlalu, tidak juga kunjung datang keadilan. Dia sudah menceritakan dan meminta bantuan kepada banyak orang, namun tidak ada yang berani berhadapan dengan gubernur. Semua memilih jalan aman, tidak mau berkonflik dengan gubernur. Akhirnya dengan setengah putus asa, dia berkirim surat, meminta bantuan kepada Khalifah Umar bin Abdul Aziz, khalifah Umayyah pada waktu itu.

Lantas Umar bin Abdul Aziz, langsung merespon, memanggil gubernur Mesir, memintanya datang menghadap, menyuruh untuk mengembalikan tanah tersebut kepada pemiliknya.

Gubernur tentu saja melawan dan menolak, menyampaikan berbagai alasan, mengaku tanah tersebut telah lama ia kuasai dan menjadi miliknya. Lantas dipanggillah saksi-saksi, semua dokumen dan bukti-bukti terkait tanah tersebut diperiksa. Setelah dipastikan bahwa tanah itu milik perempuan tua tersebut, Umar bin Abdul Aziz memaksa gubernur untuk mengembalikan tanah kepada pemiliknya, dan perempuan itu akhirnya mendapatkan keadilan yang lama dia tunggu.

Cerita tersebut sangat emosional, dikisahkan dari generasi ke generasi melalui mimbar-mimbar. Bukan saja diceritakan di Mesir, tempat peristiwa tersebut terjadi, tapi dituturkan di seluruh wilayah pemerintahan Islam, dari zaman ke zaman di berbagai belahan dunia. Pembelajarannya, agar penguasa, pemangku jabatan publik, jangan sewenang-wenang memanfaatkan kekuasaan dan jabatannya untuk memperkaya diri sendiri, apalagi dengan cara mengambil hak orang lain, menyerobot tanah warga.

Dalam kebudayaan Banjar, jangankan menyerobot, sekedar “mangakat” tanah tetangga saja, matinya kelak diancam “digapit bumi”. Mangakat, berarti mengambil sedikit, caranya dengan menggeser patok batas tanah, atau membuat bangunan melebihi luas tanah milik sendiri, sehingga terambil tanah orang lain.

Hari ini kita menyaksikan tanah warga dengan mudah diambil oleh perusahaan, dengan alasan sudah mendapatkan konsesi. Bila warga melawan, digiring untuk menyelesaikan melalui jalur hukum, proses pengadilan. Di tengah peradilan yang carut marut dan tidak dipercaya seperti sekarang ini, sulit mendapatkan keadilan. Terbukti, selalu saja warga kalah di pengadilan, karena seluruh proses hukum, dapat dibeli oleh yang memiliki duit serta kuasa.

Baca Juga :  Banjir Banua: Momentum Refleksi Kebijakan Pembangunan

Cek saja di sekitar pertambangan dan perkebunan besar, akan didapati banyak cerita pilu tentang tanah warga yang diserobot. Kalau warga melawan, akan dituduh anti investasi, anti pembangunan. Bila sudah dianggap anti investasi dan menolak pembangunan, berarti melawan negara. Dahulu, orang yang melawan negara dianggap makar, dituduh PKI. Suatu tuduhan yang sangat menakutkan. Tidak ada yang berani melawan. Sehingga, hampir tidak ada pilihan, kecuali berserah diri pada Tuhan, meminta keadilan kelak ditegakkan.

Pun terhadap para tuan takur, oligarki yang memiliki jutaan hektar tanah, coba periksa bagaimana tanah tersebut mereka dapatkan, dan seberapa banyak warga yang kehilangan tanahnya dan tidak bisa melawan. Perlu diketahui, di antara kejayaan para tuan takur dan oligarki tersebut, terdapat ribuan orang yang menangis kehilangan tanahnya, dan tidak pernah mendapat keadilan.

Kalau dulu ada Umar bin Abdul Aziz penguasa jujur lagi adil, tempat untuk mengadu ketidak adilan, sekarang kepada siapa warga mengadu? Masih adakah pemimpin berjiwa seperti Umar bin Abdul Aziz? Pemimpin yang sudah selesai dengan dirinya, sehingga tidak memikirkan lagi berapa yang harus didapat. Tidak pernah tertarik dengan bagi hasil, fee proyek, suap, kickback, cashback, dan berbagai nama yang memberi peluang bagi pemimpin menyalahgunakan pengaruh dan kewenangannya, untuk memperkaya dirinya sendiri.

Satu-satunya cara agar keadilan masih mungkin untuk hadir, adalah dengan memviralkannya agar semua jadi malu. Tepat kata Buya Hamka, “hukuman paling berat adalah kebencian hati orang banyak”. Dengan diviralkan, maka semua orang akan mengutuk perbuatan tersebut, dan karena berdampak pada elektabilitas penguasa, mau tidak mau terpaksa direspon dan ditangani.

Bahkan sekarang muncul desas-desus, tanah warga yang tidak dikelola, akan diambil oleh negara. Suatu ancaman serius tentang warga yang sulit memiliki aset, berpotensi dimiskinkan oleh negaranya sendiri. Negara bukannya melindungi hak warga, justru mengambil aset warga.

Baca Juga :  Banjir, Kapitalisme Membawa Petaka. Bagaimana Solusi dalam Islam?

Bukan hanya tanah yang tidak dikelola warga, tanah adat milik masyarakat adat, juga terancam diambil melalui skema penetapan taman nasional. Jargon taman nasional yang seolah melindungi lingkungan dan alam dari eksploitasi, pada kenyataannya justru mengancam untuk mencerabut masyarakat adat dari tanahnya sendiri. Pengelolaan tanah dan lingkungan yang sudah ditetapkan sebagai kawasan taman nasional, otoritasnya ditentukan oleh pemerintah pusat melalui suatu badan otorita taman nasional. Hak pemerintah daerah, apalagi hak masyarakat, seketika hilang. Sehingga besar kemungkinan tanah masyarakat adat akan terserobot dengan sendirinya, tidak ada yang bisa melindungi. Bukan hanya tanah, bahkan keberadaan masyarakat adat itu sendiri akan terancam.

Sepertinya, menyaksikan berbagai peristiwa dan kebijakan sekarang ini, semakin sulit mempertahankan hak warga. Semakin tidak ada kepastian atas hak. Apalagi seluruh alas hak atas tanah tidak dianggap sah, kecuali sertifikat. Sementara biaya membuat sertifikat sangat mahal, birokrasinya berbelit, pajak balik namanya tinggi, dan itu pun belum tentu menjamin keamanan asset tidak dirampas. Belum lagi banyak sertifikat yang tumpang tindih, tidak jelas siapa pemiliknya dan lagi-lagi untuk menentukan siapa yang berhak, harus melalui proses pengadilan yang tidak adil. Agenda sertifikasi tanah oleh Bank Dunia yang dulu (tahun 80-an) dikhawatirkan banyak orang berpotensi merampas hak wargsa, ternyata terbukti. Melalui sertifikasi tanah, semakin mudah bagi negara, perusahaan dan kelompok oligarki dalam mengambil tanah warga. Bukan saja membeli dengan murah, juga termasuk menyerobot dan merampas secara semena-mena.

Kalau negara ikut bertindak menyerobot tanah warga, kemana lagi warga boleh mengadu? Masih mungkinkah lahir pemimpin seperti Umar bin Abdul Aziz, atau seniornya Umar bin Khatab? atau justru sebaliknya, yang lahir pemimpin-pemimpin zalim ala Firaun, Namrud, Haman, Qarun, Dzu Nuwas, yang hanya sibuk memperkaya diri sendiri dan ditempuh dengan cara yang tidak halal, tidak adil.

Iklan
Iklan