Oleh : Ade Hermawan
Dosen FISIP Uniska MAB Banjarmasin
Ketika sebuah izin usaha pertambangan (IUP) dikeluarkan oleh pihak yang berwenang, narasi yang selalu dibawa ke permukaan adalah tentang pertumbuhan ekonomi, lapangan kerja, dan kemakmuran daerah. Namun, bagi masyarakat yang hidup tepat di garis batas konsesi, kenyataan sering kali lebih kompleks daripada angka-angka pertumbuhan domestik regional bruto (PDRB). Benarkah mereka mendapatkan kesejahteraan hidup, atau justru hanya mendapatkan kekhawatiran hidup di tengah Kerusakan Lingkungan ?
Kehadiran tambang biasanya memicu peralihan mata pencaharian masyarakat. Penyerapan tenaga kerja lokal memberikan akses ke upah yang biasanya jauh di atas rata-rata sektor pertanian atau perikanan. Munculnya bisnis pendukung seperti katering, kos-kosan (akomodasi), jasa transportasi, hingga bengkel untuk melayani kebutuhan perusahaan dan karyawannya.
Secara makro di tingkat daerah, pertambangan menyuntikkan dana besar melalui Royalti dan Pajak, yaitu Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari bagi hasil produksi dan pajak bumi bangunan, Dan Pembangunan Fisik, yaitu Perusahaan tambang seringkali membangun atau memperbaiki jalan, jembatan, dan pelabuhan yang nantinya juga digunakan oleh masyarakat umum untuk mobilitas ekonomi.
Ada sisi yang perlu diwaspadai, yaitu kenaikan harga barang dan jasa. Karena karyawan tambang memiliki daya beli tinggi, harga kebutuhan pokok di pasar lokal seringkali ikut naik. Hal ini bisa memberatkan warga yang tidak bekerja di sektor tambang. Munculnya kesenjangan sosial antara mereka yang terlibat dalam industri tambang dengan mereka yang tetap di sektor tradisional.
Fenomena ini terjadi ketika sektor tambang yang sangat dominan membuat sektor lain (seperti pertanian) terbengkalai. Pemuda lebih memilih bekerja di tambang, sehingga lahan pertanian tidak tergarap dan daerah menjadi ketergantungan pada pasokan pangan dari luar. Jika harga komoditas tambang dunia turun atau cadangan habis, ekonomi lokal yang tidak terdiversifikasi berisiko runtuh (menjadi kota hantu).
Kehadiran tambang memang merupakan motor penggerak ekonomi yang kuat, namun keberlanjutannya sangat bergantung pada bagaimana pemerintah daerah mengelola dana bagi hasil tersebut untuk membangun sektor non-tambang.
Dampak lingkungan dari pertambangan adalah Perubahan Bentang Alam dan Deforestasi. Ini adalah dampak yang paling kasat mata. Untuk mencapai lapisan mineral, perusahaan harus melakukan land clearing. Hutan yang menjadi rumah bagi flora dan fauna dibabat habis, menyebabkan hilangnya biodiversitas secara permanen. Hutan yang tersisa menjadi terisolasi, mengganggu jalur migrasi hewan dan merusak rantai makanan.
Masalah paling krusial dalam pertambangan adalah munculnya Air Asam Tambang. Ketika mineral sulfida terpapar air dan udara akibat penggalian, terbentuklah asam sulfat yang sangat korosif. Air asam ini melarutkan logam berat berbahaya seperti merkuri, arsenik, dan timbal yang kemudian mengalir ke sungai, meracuni sumber air minum warga dan ekosistem perairan.
Tanah yang telah dikupas kehilangan lapisan topsoil (unsur hara) yang subur. Tanah terbuka sangat rentan tererosi hujan. Endapan lumpur ini menumpuk di hilir sungai, menyebabkan pendangkalan dan banjir. Sisa-sisa limbah batuan (tailing) seringkali mengandung zat kimia yang membuat tanah tidak bisa lagi ditanami tanpa reklamasi intensif.
Operasional alat berat dan proses pengolahan berkontribusi pada penurunan kualitas udara. Aktivitas peledakan (blasting) dan pengangkutan menghasilkan debu halus yang bisa menyebabkan ISPA pada penduduk sekitar. Penggunaan bahan bakar fosil skala besar untuk mesin tambang berkontribusi pada pemanasan global.
Kewajiban reklamasi dan rehabilitasi bukan sekadar imbauan moral, melainkan mandat konstitusi dan regulasi (di Indonesia diatur dalam UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba). Tujuannya adalah mengembalikan fungsi lingkungan agar tidak menjadi “warisan bencana” bagi generasi mendatang.
Perusahaan dilarang menambang jika tidak memiliki rencana reklamasi. Sebelum izin (IUP) keluar, perusahaan wajib menyerahkan dokumen rencana reklamasi dan rencana pascatambang. Perusahaan wajib menempatkan uang jaminan di bank pemerintah. Jika mereka kabur atau gagal memulihkan lahan, pemerintah akan menggunakan uang tersebut untuk melakukan pemulihan.
Reklamasi berfokus pada penataan fisik lahan yang telah rusak. Pengisian kembali lubang tambang (backfilling) atau penataan lereng agar stabil dan tidak longsor. Tanah pucuk yang subur (yang dikupas di awal penambangan) harus ditebar kembali ke permukaan lahan agar tanaman bisa tumbuh. Pembuatan saluran drainase dan terasering untuk mencegah sedimen masuk ke sungai.
Setelah lahan tertata secara fisik, dimulailah proses pemulihan biologis. Menanam tanaman cepat tumbuh (seperti sengon atau akasia) untuk memperbaiki struktur tanah dan menciptakan naungan. Setelah tanah stabil, pohon asli hutan setempat ditanam kembali untuk mengembalikan ekosistem asal. Mengolah air asam tambang di kolam pengendap (settling pond) hingga memenuhi baku mutu sebelum dialirkan ke lingkungan.
Lahan tidak bisa langsung ditinggalkan begitu saja. Pemerintah akan mengevaluasi berdasarkan Tingkat Kelangsungan Hidup Tanaman (Biasanya harus di atas 80%), Kestabilan Lereng, yaitu Tidak boleh ada tanda-tanda erosi berat atau longsor, dan Fungsi Ekosistem, yaitu Apakah satwa mulai kembali dan kualitas air sekitar sudah normal.
Tanggung Jawab Sosial Perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) dalam industri pertambangan bukan sekadar aksi amal, melainkan kewajiban hukum dan strategi operasional untuk mendapatkan “Izin Sosial” dari masyarakat sekitar. Tanpa CSR yang kuat, operasional tambang rentan terhadap konflik sosial yang bisa menghentikan produksi.
Di Indonesia, CSR tambang kini lebih diarahkan pada program pemberdayaan masyarakat yang terstruktur. Fokus utamanya adalah kemandirian ekonomi agar saat tambang tutup, masyarakat tidak jatuh miskin. CSR di bidang Pendidikan dengan Pemberian beasiswa, perbaikan gedung sekolah, hingga pelatihan vokasi (mekanik, operator alat berat) bagi pemuda lokal. Di bidang Kesehatan melalui Pembangunan klinik, penyediaan ambulans desa, program penurunan stunting, dan akses air bersih. Dan di bidang Ekonomi Lokal melalui Pembinaan UMKM, pemberian modal usaha, dan memastikan rantai pasok tambang (seperti katering atau seragam) melibatkan pengusaha lokal.
Perusahaan tambang sering kali beroperasi di daerah terpencil yang minim fasilitas negara. Mereka Membangun jalan desa, jembatan, dan dermaga, dan membangun Fasilitas Umum seperti membangunan rumah ibadah, pasar desa, dan jaringan listrik atau internet yang bisa dinikmati warga sekitar lingkar tambang.
CSR juga berfungsi sebagai “peredam” dampak negatif operasional. Perusahaan tambang melakukan Penyiraman jalan tambang secara rutin agar debu tidak masuk ke pemukiman dan pembatasan jam operasional yang bising. Perusahaan melakukan Proses ganti rugi lahan yang transparan dan adil, serta pendampingan bagi warga yang kehilangan lahan garapan agar bisa beralih profesi.
Menghormati kearifan lokal adalah kunci harmoni. Perusahaan tambang seringkali Mendukung upacara adat, perlindungan situs keramat, dan pelibatan tokoh adat dalam pengambilan keputusan. Dan melakukan Program penanaman pohon di luar area tambang atau perlindungan satwa endemik bekerja sama dengan warga.
Berdasarkan PP No. 47 Tahun 2012 dan UU Minerba, perusahaan yang tidak menjalankan tanggung jawab sosial dapat dikenakan sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha. Perusahaan wajib menyusun Rencana Induk PPM yang dikonsultasikan dengan pemerintah daerah dan masyarakat. CSR yang berhasil adalah CSR yang membuat masyarakat berkata, “Kami bisa tetap hidup sejahtera bahkan setelah perusahaan ini pergi.”
Gejolak sosial di wilayah pertambangan sering kali muncul sebagai akibat dari benturan kepentingan yang sangat kontras antara korporasi besar, pemerintah, dan masyarakat adat atau lokal. Fenomena ini biasanya dipicu oleh rasa ketidakadilan yang terakumulasi.
Konflik Agraria dan Hak Atas Tanah adalah pemicu paling umum dan sering kali yang paling panas. Klaim lahan antara wilayah adat atau perkebunan warga dengan konsesi tambang yang diberikan pemerintah. Ketidakpuasan warga atas nilai kompensasi lahan yang dianggap tidak sebanding dengan hilangnya sumber mata pencaharian jangka panjang (seperti sawah atau hutan).
Kehadiran tambang menciptakan “pulau kemakmuran” di tengah “samudra kemiskinan”. Melihat karyawan tambang dengan gaji tinggi, mobil mewah, dan fasilitas lengkap, sementara warga lokal masih kesulitan akses listrik atau air bersih. Gejolak muncul jika perusahaan lebih banyak mendatangkan tenaga kerja dari luar (ekspatriat atau antar-daerah) sementara warga lokal hanya menjadi penonton atau pekerja kasar.
Masyarakat yang tinggal paling dekat dengan lokasi tambang (ring 1) sering kali menanggung beban lingkungan terbesar. Sumur warga kering atau tercemar logam berat, memicu kemarahan kolektif. Polusi debu (ISPA) dan kebisingan alat berat selama 24 jam dapat memicu aksi blokade jalan tambang oleh warga.
Solusi untuk Meredam Gejolak yang terjadi di area pertambangan adalah Perusahaan dan pemerintah tidak bisa lagi menggunakan pendekatan keamanan (militeristik). Solusi bijak dilakukan dengan Meminta persetujuan masyarakat tanpa paksaan sebelum proyek dimulai, Memprioritaskan warga lokal melalui pelatihan keterampilan khusus agar mereka merasa memiliki (sense of belonging) terhadap perusahaan, dan membuka Ruang dialog rutin untuk mendengarkan keluhan warga sebelum menjadi ledakan kemarahan.














