Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Tapin

Kopi Liberika Tapin Menuju Sertifikasi Indikasi Geografis, Bupati Tapin Sambut Tim IG Kementrian Hukum RI

×

Kopi Liberika Tapin Menuju Sertifikasi Indikasi Geografis, Bupati Tapin Sambut Tim IG Kementrian Hukum RI

Sebarkan artikel ini
Kopi Liberika Tapin Menuju Sertifikasi Indikasi Geografis, Bupati Tapin Sambut Tim IG Kementrian Hukum RI RANTAU, Kalimantanpost.com – Upaya Pemerintah Kabupaten Tapin mendorong pengakuan resmi terhadap komoditas unggulan daerah memasuki tahap penting. Bupati Tapin H Yamani menerima kunjungan tim Indikasi Geografis dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum RI, di ruang kerjanya, Selasa (24/2/2026). Kunjungan tersebut berkaitan dengan proses pendaftaran Indikasi Geografis (IG) untuk Kopi Liberika asal Kecamatan Hatungun dan Lokpaikat yang diusulkan dengan nama Kopi Tara (Tapin Rantau). Permohonan diajukan masyarakat setempat sebagai bentuk perlindungan hukum atas kekhasan produk lokal. Tim dari DJKI melakukan peninjauan lapangan serta pemeriksaan administratif dan substantif terhadap dokumen yang diajukan. Tahapan ini menjadi bagian dari proses verifikasi sebelum suatu produk memperoleh sertifikat Indikasi Geografis. Bupati Yamani mengatakan, pengajuan penggunaan logo IG untuk Kopi Liberika Tapin telah dilakukan sebelumnya dan kini memasuki tahap evaluasi lanjutan oleh tim ahli. “Kita telah mengajukan permohonan Indikasi Geografis untuk Kopi Liberika Tapin dengan nama Kopi Tara. Saat ini masih ada beberapa dokumen yang perlu dilengkapi sesuai hasil pemeriksaan administratif dan substantif,” ujarnya. Ia menjelaskan, pemeriksaan substantif dilakukan secara independen oleh tim ahli yang turun langsung ke Tapin guna memastikan karakteristik, kualitas, serta keterkaitan produk dengan wilayah asalnya. Menurut Yamani, sertifikasi IG akan menjadi tonggak penting bagi petani kopi di Hatungun dan Lokpaikat. Selain memberi perlindungan hukum, status tersebut dinilai mampu meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk di pasar nasional. “Insyaallah dalam waktu dekat kita akan memiliki kopi asli Tapin yang tersertifikasi oleh DJKI Kementerian Hukum. Ini bukan hanya soal label, tetapi tentang pengakuan atas kualitas dan identitas daerah,” katanya. Pemerintah daerah berharap proses verifikasi berjalan lancar sehingga Kopi Tara dapat segera memperoleh pengakuan resmi sebagai produk berindikasi geografis, sekaligus memperkuat posisi Tapin sebagai salah satu sentra kopi liberika di Kalimantan Selatan.(abd/KPO-3) Bupati Tapin H Yamani menerima kunjungan tim Indikasi Geografis dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum RI berlangsung Kantor Bupati Tapin. (Kalimantanpost.com/Repro Humas Pemkab Tapin)

RANTAU, Kalimantanpost.com – Upaya Pemerintah Kabupaten Tapin mendorong pengakuan resmi terhadap komoditas unggulan daerah memasuki tahap penting. Bupati Tapin H Yamani menerima kunjungan tim Indikasi Geografis dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum RI, di ruang kerjanya, Selasa (24/2/2026).

Kunjungan tersebut berkaitan dengan proses pendaftaran Indikasi Geografis (IG) untuk Kopi Liberika asal Kecamatan Hatungun dan Lokpaikat yang diusulkan dengan nama Kopi Tara (Tapin Rantau).

Kalimantan Post

Permohonan diajukan masyarakat setempat sebagai bentuk perlindungan hukum atas kekhasan produk lokal.
Tim dari DJKI melakukan peninjauan lapangan serta pemeriksaan administratif dan substantif terhadap dokumen yang diajukan. Tahapan ini menjadi bagian dari proses verifikasi sebelum suatu produk memperoleh sertifikat Indikasi Geografis.

Bupati Yamani mengatakan, pengajuan penggunaan logo IG untuk Kopi Liberika Tapin telah dilakukan sebelumnya dan kini memasuki tahap evaluasi lanjutan oleh tim ahli.

“Kita telah mengajukan permohonan Indikasi Geografis untuk Kopi Liberika Tapin dengan nama Kopi Tara. Saat ini masih ada beberapa dokumen yang perlu dilengkapi sesuai hasil pemeriksaan administratif dan substantif,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pemeriksaan substantif dilakukan secara independen oleh tim ahli yang turun langsung ke Tapin guna memastikan karakteristik, kualitas, serta keterkaitan produk dengan wilayah asalnya.

Menurut Yamani, sertifikasi IG akan menjadi tonggak penting bagi petani kopi di Hatungun dan Lokpaikat. Selain memberi perlindungan hukum, status tersebut dinilai mampu meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk di pasar nasional.

“Insyaallah dalam waktu dekat kita akan memiliki kopi asli Tapin yang tersertifikasi oleh DJKI Kementerian Hukum. Ini bukan hanya soal label, tetapi tentang pengakuan atas kualitas dan identitas daerah,” katanya.

Pemerintah daerah berharap proses verifikasi berjalan lancar sehingga Kopi Tara dapat segera memperoleh pengakuan resmi sebagai produk berindikasi geografis, sekaligus memperkuat posisi Tapin sebagai salah satu sentra kopi liberika di Kalimantan Selatan.(abd/KPO-3)

Baca Juga :  Tahun Kedua Kepemimpinan, Tekankan Inovasi dan Akuntabilitas Kinerja

Bupati Tapin H Yamani menerima kunjungan tim Indikasi Geografis dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum RI berlangsung Kantor Bupati Tapin. (Kalimantanpost.com/Repro Humas Pemkab Tapin)

Iklan
Iklan