JAKARTA, Kalimantanpost.com – Proses penentuan tarif pajak bumi dan bangunan (PBB) dari tingkat Kantor Pelayanan Pajak Madya hingga ke Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan didalami Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Termasuk bagaimana proses dan mekanisme dari pemeriksaan ataupun penentuan tarif atau nilai dari pajak bumi dan bangunan atau PBB yang diproses di KPP Madya Jakarta Utara, bagaimana prosesnya di level KPP, kemudian di level kanwil (kantor wilayah), dan juga di kantor pusat (DJP Kemenkeu) itu seperti apa,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis (26/2/2026).
Budi mengatakan KPK mendalami hal tersebut ketika memeriksa seorang kepala seksi pada Direktorat Transformasi Proses Bisnis DJP Kemenkeu berinisial TPN, kemudian ES selaku pihak swasta, dan RR selaku pegawai di KPP Madya Jakut, sebagai saksi pada 25 Februari 2026 untuk penyidikan kasus dugaan suap pemeriksaan pajak di lingkungan KPP Madya Jakut periode 2021-2026.
Selain itu, dia mengatakan KPK secara paralel memeriksa para tersangka kasus tersebut agar berkas penyidikan bisa segera rampung, sehingga dapat dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pertama di tahun 2026 selama 9–10 Januari 2026, dan menangkap delapan orang.
KPK pada 9 Januari 2026 menyatakan OTT tersebut berkaitan dengan dugaan pengaturan pajak di sektor pertambangan.
Pada 11 Januari 2026, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dari OTT tersebut. Mereka adalah Kepala KPP Madya Jakut Dwi Budi (DWB), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut Agus Syaifudin (AGS), Tim Penilai di KPP Madya Jakut Askob Bahtiar (ASB), konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD), serta Staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto (EY).
Edy Yulianto diduga menjadi pihak pemberi suap pegawai KPP Madya Jakut sebesar Rp4 miliar untuk menurunkan biaya pembayaran kekurangan pajak bumi dan bangunan (PBB) periode pajak tahun 2023, yakni semula sekitar Rp75 miliar kemudian diubah menjadi Rp15,7 miliar. (Ant/KPO-3)















