JAKARTA, Kalimantanpost.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa diajak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk lapor kepada lembaga antirasuah tersebut bila ragu mengenai pemberian hadiah dari warganet saat dirinya bersama putranya, Yuda Purboyo Sunu, melakukan siaran langsung atau live melalui media sosial TikTok sang anak.
“Jika ragu, dapat dikonsultasikan ataupun dilaporkan. Terlebih, pelaporan gratifikasi itu sangat mudah, bisa online (secara daring) melalui gol.kpk.go.id atau melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) yang ada di Kemenkeu, pun juga bisa dengan lapor langsung ke KPK,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis (26/2/2026).
Sementara itu, Budi mengatakan KPK mengapresiasi Purbaya yang sudah berhati-hati dengan potensi gratifikasi tersebut.
“Kami tentunya menyampaikan apresiasi kepada Pak Menteri yang aware (sadar, red.) dan berhati-hati dengan potensi gratifikasi,” katanya.
Kendati demikian, dia mengatakan KPK menyarankan Purbaya untuk mematikan fitur penerimaan hadiah bila ke depannya melakukan siaran langsung di TikTok, dan mengingatkannya dengan cerita mantan Kapolri Jenderal Polisi Purnawirawan Hoegeng Iman Santoso.
“Kita jadi diingatkan cerita Jenderal Hoegeng yang menutup toko bunga istrinya karena orang yang membeli bunga bisa jadi karena melihat jabatan suaminya, dan bisa timbul benturan kepentingan,” ujarnya.
Sebelumnya, Purbaya hadir dalam siaran langsung TikTok melalui akun putranya.
Dalam siaran itu, beberapa kali mereka menerima hadiah, seperti “paus” yang nilainya disebut mencapai lebih dari Rp1 juta. (Ant/KPO-3)















