BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan merampungkan pembahasan final Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perdagangan. Raperda tersebut selanjutnya akan diajukan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk proses evaluasi.
Finalisasi dilakukan dalam rapat kerja bersama mitra terkait di Ruang Rapat Komisi II DPRD Kalsel, Lantai 4, Rabu (25/2) malam.
Ketua Pansus II DPRD Kalsel, Muhammad Yani Helmi, mengatakan pembahasan sempat tertunda beberapa hari. Namun pada rapat tersebut seluruh materi telah dirampungkan dan disepakati bersama.
“Malam ini kami membahas finalisasi Raperda Penyelenggaraan Perdagangan. Penandatanganan juga sudah dilakukan bersama Biro Hukum dan disaksikan oleh Dinas Perdagangan serta seluruh anggota pansus,” ujarnya.
Ia menjelaskan, selesainya pembahasan di tingkat DPRD menjadi tahapan penting sebelum Raperda tersebut diteruskan ke Kemendagri oleh Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kalsel.
Menurutnya, Raperda ini bahkan menjadi salah satu regulasi penyelenggaraan perdagangan pertama yang digagas oleh DPRD di Indonesia.
“Kita patut bersyukur karena rancangan ini sudah clear di DPRD. Selanjutnya akan diteruskan ke Kemendagri untuk evaluasi,” katanya.
Yani Helmi berharap regulasi di tingkat pusat tidak sering berubah agar Perda yang disusun memiliki daya tahan dan tidak harus direvisi dalam waktu singkat. Ia menegaskan materi Raperda telah dirancang untuk menjawab kebutuhan jangka panjang sektor perdagangan di Kalimantan Selatan.
Dalam pembahasannya, Pansus juga mengakomodasi berbagai aspek strategis yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat. Mulai dari kepentingan pelaku usaha, masyarakat umum, hingga pengaturan tera dan tera ulang dalam kegiatan perdagangan.
Berbagai masukan juga dihimpun dari pemerintah kabupaten dan kota melalui kunjungan kerja serta tahapan uji publik.
“Masukan dari kabupaten/kota sangat baik dan sudah kami akomodir. Raperda ini juga telah melalui uji publik, sehingga kami optimistis substansinya sudah cukup komprehensif,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Pansus II DPRD Kalsel, Umar Sadik, menilai Raperda Penyelenggaraan Perdagangan diharapkan mampu mendorong pertumbuhan aktivitas perdagangan di daerah.
Selain itu, regulasi ini juga diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus memberikan dampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat.
Raperda tersebut mengatur sejumlah aspek penting, di antaranya pengelolaan pasar tradisional, pasar modern, hingga perdagangan daring. Selain itu, juga mencakup perlindungan hak konsumen, tanggung jawab pedagang, pengawasan kegiatan perdagangan, serta pemberdayaan pedagang kecil dan menengah agar mampu bersaing.
Dengan rampungnya pembahasan di tingkat pansus, DPRD Kalsel berharap Perda ini segera mendapat persetujuan sehingga dapat menjadi landasan hukum yang kuat dalam menciptakan tata kelola perdagangan yang tertib, adil, dan berkelanjutan di Kalimantan Selatan.(nau/KPO-1)















