AMUNTAI, Kalimantanpost.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Hulu Sungai Utara (HSU) sosialisasikan perizinan usaha bagi pelaku usaha mikro dalam memberikan pemahaman pentingnya legalitas usaha serta standar keamanan produk yang dipasarkan kepada masyarakat.
Sosialisasi dibuka oleh Wakil Bupati (Wabup) HSU Hero Setiawan, dihadiri Kepala Dinas Koperasi, dan UMKM HSU, Kamarudin dengan harapan dapat memajukan usaha kecil menengah yang lebih berkualitas berdaya saing.
Sosialisasi perizinan usaha bagi pelaku usaha mikro yang meliputi perizinan halal, P-IRT, BPOM dan NIB dilangsungkan di Aula Gedung BPKAD HSU, Senin (9/3/2026).
Dalam sambutannya, Wabup menyampaikan pelaku usaha mikro memiliki peran penting dalam meningkatkan perekonomian daerah. Oleh karena itu, pemerintah daerah terus mendorong agar para pelaku UMKM memiliki perizinan usaha yang lengkap.
“Melalui kegiatan sosialisasi ini kami berharap para pelaku usaha mikro di Kabupaten Hulu Sungai Utara dapat memahami pentingnya memiliki izin usaha seperti Halal, P-IRT, BPOM dan NIB, sehingga produk yang dihasilkan memiliki kualitas, keamanan serta kepercayaan dari masyarakat,” ujarnya.
Ia juga menambahkan dengan adanya perizinan yang lengkap, produk usaha mikro tidak hanya dapat dipasarkan secara lokal, tetapi juga berpeluang menembus pasar yang lebih luas.
“Pemerintah daerah terus berkomitmen untuk mendukung perkembangan UMKM agar semakin maju, mandiri dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tandasnya.
Kegiatan sosialisasi tersebut diikuti oleh para pelaku usaha mikro dari berbagai kecamatan di HSU, serta menghadirkan narasumber yang memberikan penjelasan terkait prosedur dan manfaat perizinan usaha bagi pelaku UMKM. (nov/KPO-3)















