BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Penanganan persoalan sampah di Kalimantan Selatan memasuki babak baru. Pemerintah resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) pembangunan Instalasi Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) untuk kawasan Banjarmasin Raya, Kamis (9/4/2026).
Penandatanganan berlangsung di Gedung KH. Idham Chalid, Komplek Perkantoran Pemprov Kalsel. Proyek ini merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat dalam mendorong percepatan teknologi pengolahan sampah ramah lingkungan berbasis waste to energy.
Sejumlah perwakilan pemerintah pusat dan daerah turut hadir. Dari daerah, tampak Wali Kota Banjarmasin, H Muhammad Yamin HR, bersama kepala daerah dari Kabupaten Banjar dan Barito Kuala.
Muhammad Yamin HR menegaskan, kerja sama ini bukan sekadar seremoni, melainkan langkah konkret dalam menjawab persoalan sampah yang selama ini belum terselesaikan.
“Ini bukan hanya MoU, tapi komitmen nyata, sampah akan kita ubah jadi energi, tapi saya tegaskan, warga juga harus mulai memilah dari rumah,” ujarnya.
Proyek PSEL ini ditargetkan mampu mengolah hingga 500 ton sampah per hari. Jika ditambah suplai dari daerah sekitar seperti Kabupaten Banjar dan Barito Kuala, total potensi sampah bahkan bisa mencapai 600 ton per hari.
Dengan kapasitas tersebut, proyek ini tidak hanya mengurangi beban Tempat Pembuangan Akhir (TPA), tetapi juga membuka peluang besar dalam menghasilkan energi terbarukan bagi kawasan Banjarmasin Raya.
Saat ini, lahan seluas sekitar 5 hingga 6 hektare di kawasan TPA Basirih telah disiapkan sebagai lokasi pembangunan fasilitas tersebut.
Meski demikian, pemerintah daerah mengakui masih ada sejumlah tantangan yang harus dihadapi, terutama terkait rendahnya kesadaran masyarakat dalam memilah sampah dari sumbernya.
Muhammad Yamin HR menegaskan, tanpa perubahan perilaku masyarakat, teknologi pengolahan sampah tidak akan berjalan maksimal.
“Kami tidak menunggu proyek ini selesai, edukasi pemilahan dan pengurangan sampah terus kami lakukan dari sekarang,” tegasnya.
Sementara itu, perwakilan Kementerian Lingkungan Hidup, Hanifah Dwi Nirwana, mengingatkan bahwa masih ada sejumlah catatan yang harus diselesaikan Banjarmasin terkait pengelolaan lingkungan.
Ia menyebut, kelengkapan dokumen serta perbaikan sistem pengelolaan limpasan dari TPA menjadi syarat penting agar sanksi lingkungan yang ada dapat dicabut.
“Proyek ini bukan hanya soal pembangunan fisik, tapi juga soal kepatuhan terhadap standar lingkungan,” jelasnya.
Dengan ditandatanganinya kerja sama ini, arah pengelolaan sampah di Banjarmasin Raya kini mulai bergerak menuju sistem yang lebih modern. Namun keberhasilannya tetap bergantung pada konsistensi pemerintah dan partisipasi aktif masyarakat. (nug/KPO-4)















