BANJARMASIN, Kalimantanpost.com –Berawal dari kecurigaan sang kakak terhadap adik perempuanya, terungkaplah kasus dugaan persetubuhan anak dibawah umur.
Dugaan persetubuhan yang di alami RH (18) membuat sang kakak Ramadhan melaporkan hal ini ke Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin.
Tak hanya melakukan dugaan persetubuhan, pelaku H juga merekam apa yang mereka lakukan layak suami isteri dengan menggunakan telepon seluler (HP).
Menindak lanjuti hal tersebut, petugas dari Unit PPA berhasill mengamankan pelaku H (18), Kamis (16/4/2026) sekitar pukul 20.45 Wita, setelah sebelumnya diserahkan oleh pihak keluarga korban.
Menurut Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Eru Alsepa melalui Kanit PPA Ipda Partogi Hutahaean menegaskan, pihaknya akan menangani kasus ini secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Pelaku sudah kami amankan dan saat ini sedang dalam proses pemeriksaan. Kami akan mendalami seluruh keterangan dan alat bukti yang ada serta menindaklanjuti perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum,” jelas Partogi, Jumat (17/4/2026).
Untuk diketahui, dugaan persetubuhan antara RH dan H terjadi di sebuah rumah kos di Jalan Sultan Adam, Komplek Taekwondo Banjarmasin, Sabtu (7/3/2026).
Kasus ini terungkap setelah pihak keluarga korban, khususnya kakak kandungnya , menaruh curiga terhadap perubahan perilaku korban sejak menjalin hubungan dengan pelaku.
Kecurigaan tersebut mendorong keluarga untuk memeriksa telepon genggam korban, dan ditemukan adanya rekaman video yang mengindikasikan adanya hubungan antara korban dan terlapor.
Dari keterangan awal korban, pelaku diduga mengajak korban bertemu dengan dalih berbuka puasa bersama. Namun, korban kemudian dibawa ke rumah kos di lokasi kejadian.
Meski korban sempat meminta untuk pulang, terlapor diduga tetap membujuk hingga korban berada di dalam kamar.
Pihak keluarga yang merasa tidak terima kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Banjarmasin untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Dari hasil penyelidikan awal, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit telepon genggam milik korban dan terlapor yang diduga berisi rekaman terkait kejadian tersebut.(yul/KPO-4).
PERSETUBUHAN – Pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang terungkap dari video di HP. (Kalimantanpost.com/repro Polresta Banjarmasin).















