Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarbaru

Stok Hewan Kurban di Banjarbaru Aman, Harga Mulai Rp3 Juta per Ekor‎‎

×

Stok Hewan Kurban di Banjarbaru Aman, Harga Mulai Rp3 Juta per Ekor‎‎

Sebarkan artikel ini
IMG 20260422 WA0031 e1776849374277
‎PENGAWASAN - DKP3 memastikan stok aman, harga bervariasi, serta pengawasan kesehatan hewan diperketat menjelang Idul Adha 2026. (Kalimantanpost.com/devi).

BANJARBARU, Kalimantanpost.com – Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kota Banjarbaru memastikan ketersediaan hewan ternak dalam kondisi aman menjelang Hari Raya Idul Adha 2026.

Selain stok yang mencukupi, harga hewan kurban juga relatif bervariasi sesuai jenis dan kualitas.

‎Kepala Bidang Peternakan DKP3 Banjarbaru, Ernita Mahyuhana, mengatakan populasi hewan ternak, khususnya sapi dan kambing, dalam kondisi cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

‎“Populasi hewan ternak, khususnya sapi dan kambing yang identik dengan kurban cukup tinggi,” ujarnya.

‎Ia menjelaskan, pada 2026 total ketersediaan hewan kurban di Banjarbaru mencapai sekitar 4.200 ekor, terdiri dari 2.400 ekor sapi dan 1.800 ekor kambing. Sementara kebutuhan diperkirakan lebih rendah, yakni sekitar 1.300 ekor sapi dan 650 ekor kambing.

‎Dari sisi harga, kambing dijual di kisaran Rp3 juta hingga Rp6 juta per ekor. Untuk sapi Bali jantan, harga berada di kisaran Rp15 juta sampai Rp26 juta per ekor. Sedangkan sapi jenis Limousin jantan dibanderol mulai Rp30 juta hingga Rp80 juta per ekor, tergantung bobot dan kualitas.

‎Ernita menambahkan, menjelang Iduladha pihaknya telah melakukan berbagai persiapan, mulai dari pendataan hingga pemeriksaan hewan kurban, termasuk mendata peternak dan lokasi pemotongan.

‎“Kami juga melakukan pendataan hewan kurban di masjid-masjid yang akan melaksanakan pemotongan di wilayah Kota Banjarbaru,” jelasnya.

‎Terkait kelayakan hewan kurban, DKP3 mengimbau masyarakat untuk memperhatikan syarat kesehatan dan umur hewan. Untuk sapi atau kerbau minimal berusia dua tahun yang ditandai dengan pergantian gigi seri menjadi gigi dewasa, sedangkan kambing minimal berusia satu tahun.

‎Selain itu, hewan harus bebas dari gejala Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), seperti lesu, lepuh pada mulut, lidah, gusi, hidung, maupun kuku. Hewan juga tidak boleh mengeluarkan air liur berlebihan serta harus dalam kondisi fisik sempurna, tidak cacat seperti buta, pincang, patah tanduk, atau kerusakan telinga yang bukan untuk penanda identitas.

‎Pada hari pelaksanaan kurban, DKP3 juga akan melakukan pengawasan langsung di lokasi pemotongan.

‎“Kami akan mengamati proses pemotongan, termasuk memastikan tidak ada organ yang terindikasi penyakit seperti cacing hati atau daging yang tidak layak konsumsi,” pungkasnya. (dev/KPO-4)


Baca Juga :  Gerakan Pangan Murah Meriahkan HUT ke-27 Banjarbaru
Iklan
Iklan