Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Polri Tetapkan Mantan Kapolres Bima Kota dan Empat Lainnya Jadi Tersangka TPPU

×

Polri Tetapkan Mantan Kapolres Bima Kota dan Empat Lainnya Jadi Tersangka TPPU

Sebarkan artikel ini
IMG 20260429 WA0041
Eks Kapolres Bima Kota Didik Putra Kuncoro (kiri) dan Malaungi selaku mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota (kanan) yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan peredaran narkoba serta TPPU dengan tindak pidana asal narkoba oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, di Jakarta, Rabu (29/4/2026). (Antara/Repro-Dittipidnarkoba Bareskrim Polri)

JAKARTA, Kalimantanpost.com – Mantan Kapolres Bima Kota Didik Putra Kuncoro dan empat orang lainnya ditetapkan Bareskrim Polri menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait dengan tindak pidana asal penyalahgunaan narkoba.

Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso di Jakarta, Rabu (29/4/2026) mengatakan empat tersangka lainnya adalah Malaungi selaku mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota. Lalu, Abdul Hamid alias Boy selaku bandar narkoba di Kota Bima.

Kalimantan Post

Keduanya sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba.

Tersangka berikutnya adalah Alex Iskandar, yakni adik kandung dari bandar narkoba Erwin Iskandar alias Koko Erwin. Adapun Koko Erwin juga merupakan tersangka dalam kasus dugaan peredaran narkoba.

Tersangka terakhir adalah Ais Setiawati selaku mantan istri dari Koko Erwin.

Didik Putra Kuncoro adalah mantan Kapolres Bima Kota, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba di Kota Bima, NTB.

Ia diduga menerima “uang keamanan” sebesar Rp1 miliar dari Koko Erwin selaku bandar narkoba.

Sementara itu, Malaungi yang merupakan bawahan Didik saat di Polres Bima Kota, menerima uang dari Abdul Hamid alias Boy sejumlah Rp1,8 miliar sebagai bentuk uang atensi. Kemudian, Malaungi memberikan uang tersebut kepada Didik.

Sebelumnya, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri juga menetapkan tiga tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait hasil peredaran gelap narkoba yang dilakukan Koko Erwin.

Mereka adalah VVP selaku istri Koko Erwin dan dua anak Koko Erwin yang berinisial HSI dan CA. (Ant/KPO-3)

Baca Juga :  Polisi Pecatan Lolos Jeratan Hukum Seumur Hidup
Iklan
Iklan