Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarbaru

Kemenkum Kalsel Dorong Penguatan Sentra KI Perguruan Tinggi dan Serahkan Sertifikat EBT

×

Kemenkum Kalsel Dorong Penguatan Sentra KI Perguruan Tinggi dan Serahkan Sertifikat EBT

Sebarkan artikel ini
IMG 20260513 165011

BANJARBARU, kalimantanpost.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan terus memperkuat pengembangan ekosistem kekayaan intelektual melalui penguatan kelembagaan Sentra Kekayaan Intelektual (Sentra KI) di lingkungan perguruan tinggi serta penyerahan sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) kategori Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) kepada pemerintah daerah.

Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangkaian Diseminasi Pemberdayaan Kekayaan Intelektual bersama perguruan tinggi se-Kalimantan Selatan di Ballroom Novotel Banjarbaru, Selasa (12/05).

Kalimantan Post

Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Kalimantan Selatan bersama Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah XI Kalimantan dan sejumlah perguruan tinggi di Kalimantan Selatan menegaskan komitmen bersama dalam mendorong pembentukan dan penguatan Sentra KI sebagai pusat layanan edukasi, konsultasi, pendampingan, dan fasilitasi pendaftaran kekayaan intelektual di lingkungan akademik.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan, Alex Cosmas Pinem menyampaikan bahwa perguruan tinggi memiliki peran strategis dalam menghasilkan berbagai karya inovatif yang berpotensi menjadi aset kekayaan intelektual bernilai ekonomi dan berdaya saing.

“Perguruan tinggi merupakan pusat lahirnya inovasi, penelitian, karya ilmiah, teknologi, hingga produk kreatif yang perlu memperoleh pelindungan hukum melalui sistem kekayaan intelektual. Karena itu, keberadaan Sentra KI menjadi sangat penting dalam membangun budaya inovasi dan kesadaran pelindungan kekayaan intelektual di lingkungan akademik,” ujar Alex.

Ia menambahkan, penguatan Sentra KI diharapkan mampu meningkatkan jumlah pendaftaran hak cipta, merek, paten, desain industri, maupun bentuk kekayaan intelektual lainnya yang dihasilkan sivitas akademika di Kalimantan Selatan.

Selain fokus pada penguatan Sentra KI, kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan penyerahan lima sertifikat KIK kategori Ekspresi Budaya Tradisional sebagai bentuk pengakuan dan pelindungan negara terhadap warisan budaya daerah.

Sertifikat yang diserahkan meliputi Musik Panting, Gamelan Banjar, dan Kuriding yang berasal dari Kalimantan Selatan, serta Musik Kintung dari Kabupaten Banjar dan Kurung-Kurung Hantak dari Kabupaten Tanah Laut.

Baca Juga :  Wali Kota Suntik Semangat Kafilah MTQ Banjarbaru, Peserta Berprestasi Dijanjikan Umrah

Menurut Alex, pencatatan dan pelindungan KIK menjadi langkah penting dalam menjaga identitas budaya daerah sekaligus mencegah klaim maupun penyalahgunaan warisan budaya oleh pihak lain.

“Ekspresi budaya tradisional merupakan bagian dari identitas dan kekayaan masyarakat yang diwariskan secara turun-temurun. Pelindungan melalui pencatatan KIK menjadi bentuk kehadiran negara dalam menjaga dan melestarikan budaya daerah,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Meidy Firmansyah menegaskan bahwa penguatan Sentra KI dan pelindungan KIK merupakan bagian dari upaya membangun ekosistem kekayaan intelektual yang inklusif dan berkelanjutan di Kalimantan Selatan.

“Sentra KI di perguruan tinggi nantinya diharapkan tidak hanya menjadi pusat layanan administrasi KI, tetapi juga menjadi ruang edukasi dan inkubasi inovasi yang mampu mendorong peningkatan daya saing daerah,” ujar Meidy.

Kegiatan berlangsung dengan antusias dan dihadiri pimpinan perguruan tinggi, pemerintah daerah, pengelola kekayaan intelektual, serta para pemangku kepentingan di bidang hukum dan pendidikan tinggi di Kalimantan Selatan. (KPO1)

Iklan
Iklan